Firma Hukum EP Desak BPN Karawang Segera Respon Panggilan Kepolisian Agar Terungkap Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim Cs

245

dutapublik.com, KARAWANG – Perkara dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) nomor 184/2019, sebidang tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terus bergulir. Setelah sebelumnya pihak Penyidik Kepolisian melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan Notaris, kali ini, giliran pihak BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disurati oleh penyidik Kepolisian.

Hal itu yang diungkapkan oleh Eddy Prakoso, S.H., dari Firma Hukum EP, selaku penerima kuasa dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada media dutapublik.com.

“Bahwa kami, dari kuasa hukum dalam perkara ini, melihat ketika Dewan Kehormatan Notaris tidak membantu dalam proses penegakan hukum, dengan beralibi bahwa Notaris yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan produk Akta tersebut. Maka, hak-hak klien kami yang telah dizalimi oleh oknum Notaris yang membantu merampas hak kepemilikan  milik klien kami kepada orang lain,” ungkapnya, pada Jumat (15/11/2024).

Eddy Prakoso, menjelaskan bahwa Akta yang dikeluarkan oleh Notaris, merupakan Akta otentik berdasarkan KUHPerdata.

“Sedangkan, Notaris memiliki peran dalam pengurusan Sertipikat tanah waris. Yaitu, dengan membuat Akta Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Hak Waris. Akta yang dibuat di hadapan Notaris, memiliki kekuatan mengikat dan sempurna jika dijadikan sebagai bukti. Akta tersebut merupakan Akta otentik yang berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata,” jelasnya.

Dirinya, berharap agar pihak BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk segera memenuhi undangan pihak penyidik Kepolisian.

“Sekarang, ketika penyidik meminta keterangan dari BPN untuk hadir membawa bukti, tidak ada tanggung jawab dari BPN untuk membantu proses penegakan hukum. Maka, kami meminta pihak dari BPN untuk cepat membantu dalam proses penegakan hukum dengan hadir dalam pemanggilan ke pihak Kepolisian, seharusnya.”

“Agar perkara ini dapat diselesaikan, dan sehingga dugaan adanya oknum Notaris yang tidak bertanggung jawab, dapat bertanggung jawab atas kelalaiannya yang mengakibatkan hak orang dirampas, serta orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama, Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan pihak lainnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *