PMI Ilegal Asal Karawang Sakit di Timur Tengah, Sponsor Sukria dan PT Putra Timur Mandiri Diduga Terlibat Dalam Penyelundupan Korban

113

dutapublik.com, KARAWANG – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Cahyati, asal Karawang, Jawa Barat, mengaku tengah sakit saat bekerja di salah satu negara Timur Tengah. Ironisnya, meski dalam kondisi lemah, ia tetap dipaksa bekerja oleh perusahaan (syarikah) penempatannya, yakni Smasco.

Kisah ini terungkap setelah Cahyati melapor ke tim posko media dutapublik.com. Ia menyebut keberangkatannya ditangani oleh seorang sponsor bernama Nurjaman alias Sukria.

“Saya pernah mengadu sakit, tapi jawabannya hanya ‘iya iya’ tanpa ada tindakan. Bahkan saya ditakut-takuti pihak syarikah. Walaupun sakit, saya tetap dipaksa kerja. Jadi saya hanya kerja sebisanya saja,” ungkap Cahyati, beberapa waktu lalu kepada awak media dutapublik.

Saat dikonfirmasi, Sukria mengakui bahwa dirinya memang memproses keberangkatan Cahyati. Namun, ia berdalih bahwa persoalan tersebut sudah ditangani pihak PT Putra Timur Mandiri (PTM) melalui seseorang bernama Fery.

“Iya pak, waktu itu sedang dalam proses. Saya juga sudah ngadu ke PTM, yang nanganin pak Fery,” kata Sukria saat dihubungi via WhatsApp.

Namun, ketika media mencoba meminta penjelasan langsung kepada Fery terkait nasib Cahyati, pesan konfirmasi yang dikirim tidak mendapat balasan.

Cahyati juga mengaku tidak pernah mendapat pelatihan kerja, sekolah bahasa, ataupun rekomendasi resmi dari Disnaker atau BP2MI sebelum keberangkatannya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia dikirim secara non-prosedural.

“Saya tidak pernah dapat pembekalan apa pun. Tahu-tahu sudah sampai di negara tujuan. Bahasa pun saya belajar sendiri di sini, pak,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang diduga dilakukan sponsor maupun PT Putra Timur Mandiri, di antaranya:

1. Pasal 69 ayat (1): Setiap calon PMI wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja.

2. Pasal 13 & 14: Penempatan PMI wajib melalui persetujuan Disnaker dan terdaftar di BP2MI.

3. Pasal 81: Dilarang menempatkan PMI tanpa perjanjian kerja yang sah.

4. Pasal 85: Setiap pihak yang mengirim PMI secara non-prosedural dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus yang menimpa Cahyati kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam perekrutan pekerja migran. Masyarakat dan pemerhati PMI mendesak aparat penegak hukum, Disnaker, dan BP2MI untuk segera menyelamatkan Cahyati sekaligus memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *