Polda Jabar Ungkap Kasus Penimbunan Dan Penjualan Obat Covid-19 Di Atas Harga Eceran Tertinggi

364

dutapublik.com, BANDUNG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membongkar praktek penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual Pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET, pada Rabu (21/7).

Ada lima orang Tersangka yang berhasil diamankan, yakni ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 Laporan Polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.

Diungkapkan Erdi, Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya, adalah Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.

Kemudian obat-obatan tersebut disita Polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp. 2,6 juta dijual hingga Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Erdi mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh para Pelaku, mulai dari menggunakan modus berlatar belakang Apotiker, Resep palsu hingga penjualan online.

“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan Resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon Apotik-Apotik lebih hati-hati karena mereka membeli di Apotik pinggiran,” tambahnya.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, jaringan ini merupakan jaringan antar Daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, para Tersangka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, serta memanfaatkan kondisi lonjakan kasus Covid-19.

“Tentunya Tersangka ini melihat perkembangan, di mana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli, Itu yang membuat mereka tertarik,” terangnya.

Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (devi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *