Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Buka Layanan WhatsApp, Fokus Penindakan dan Pengawasan

12

dutapublik.com, PEKANBARU – Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba serta membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0813-6306-547 sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

Langkah ini diambil khususnya setelah dinamika yang terjadi di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian di lapangan guna memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal dan profesional.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan respons nyata atas aspirasi dan kegelisahan masyarakat yang menginginkan penanganan lebih serius terhadap peredaran narkoba. “Kami memahami keresahan masyarakat terhadap narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, kami membentuk Satgas Anti Narkoba sebagai langkah konkret agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip zero tolerance. “Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi. Narkoba harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama. “Ini menjadi atensi dan arahan khusus dari Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar pemberantasan narkoba dilakukan secara serius dan menyeluruh,” tambahnya.

Wakapolda menjelaskan, Satgas ini akan bekerja secara simultan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan serta pembenahan internal. “Satgas ini tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja internal, memastikan tidak ada celah, serta menjamin setiap langkah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Satgas Anti Narkoba Polda Riau terdiri dari unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Prabowo Santoso.

Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan oleh Itwasda menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan Satgas berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Setiap tahapan penindakan akan diawasi dan dievaluasi secara berkelanjutan guna menutup celah penyimpangan serta memastikan profesionalitas anggota di lapangan.

Irwasda Polda Riau, Kombes Prabowo Santoso, menyampaikan bahwa kehadiran Satgas ini menjadi instrumen penguatan dalam memastikan seluruh proses penanganan narkoba berjalan sesuai standar dan ketentuan. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anggota di lapangan agar setiap proses berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta langkah-langkah terukur dalam mengungkap jaringan narkoba secara lebih efektif. “Kami akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari pemetaan, pengawasan hingga penindakan secara sistematis agar hasilnya benar-benar berdampak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” atau Kampung Bersinar di wilayah Panipahan.

Program ini diharapkan menjadi langkah preventif dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Melalui kolaborasi dengan BNNP, kami akan mencanangkan Kampung Bersinar di Panipahan sebagai gerakan bersama membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba,” ujar Prabowo.

Wakapolda menambahkan, pembentukan Satgas ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pembenahan internal serta membangun sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat. Penanganan narkoba harus tegas, sekaligus menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan,” tutup Brigjen Hengki Haryadi. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *