dutapublik.com, PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penjualan lahan di kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Senin (23 Juni 2025), bertempat di Gedung Media Center Polda Riau.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan; Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, S.S., M.H.; serta Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai “orang tua angkat” bagi gajah-gajah yang terusir dari rumahnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Herry menyampaikan komitmen penuh jajarannya dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi, sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.
Seorang pria berinisial JS, yang mengklaim sebagai “Batin Adat”, diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per surat.
Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” tegas Kapolda, yang tampak emosional saat menyampaikan hal tersebut.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa aparat menemukan surat-surat hibah tersebut dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi rumah bagi satwa langka seperti gajah Sumatera.
“Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan,” ujar Kombes Ade.
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter kini telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Seluruh upaya ini dilakukan dalam semangat penegakan hukum berkelanjutan yang diusung Kapolda Riau melalui konsep “Green Policing” penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegas Irjen Herry.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, komitmen Polda Riau ditegaskan kembali, bukan hanya untuk melindungi manusia, tetapi juga alam dan ekosistem yang menopang kehidupan.
Polda Riau juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan publik luas untuk menjaga kelestarian TNTN dari kepunahan.
Sebagai simbol dukungan, kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” dibagikan kepada para jurnalis, sebagai titipan dari “Domang dan Tari”, dua gajah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap perusakan habitat.
Perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan.
(NH)


