dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus gelar sidang kedua perkara kasus penganiayaan wartawan bertempat di Pengadilan Negeri Kotaagung dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa Aprial oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang berlangsung singkat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakarsa, dua Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti serta dihadiri oleh puluhan Kepala Pekon dan awak media.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Aprial membacakan eksepsinya di depan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengunjung sidang yang lain.
Dalam eksepsinya, terdakwa Aprial menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan yang sesungguhnya sehingga dakwaan tidak sah serta batal demi hukum.
Selain itu, JPU dalam melakukan dakwaan dianggap tidak benar dan salah dalam menerapkan pasal terhadapnya.
Berdasarkan eksepsi tersebut terdakwa Aprial meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan untuk menerima seluruh eksepsi yang disampaikannya.
Kemudian menyatakan secara hukum bahwa dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara serta memberikan keputusan yang seadil adilnya.
Di tempat terpisah usai mengikuti jalannya sidang tersebut salah satu Kepala Pekon saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com menyampaikan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus tidak diagendakan secara kebetulan mampir
“Saya datang ke pengadilan ini hanya kebetulan saja, karena saya memang ada keperluan lain di Pemda maka nya saya ke Pemda, karena ada sidang teman kita maka nya saya sekalian mampir,” pungkasnya. (Sarip)





