LSM MPPN Bakal Laporkan Proyek Drainase Dinas PUPR Karawang Ke Unit Tipikor Polres, Diduga Sarat Kejanggalan Teknis Dan Manipulasi

217

dutapublik.com, KARAWANG – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Cilamaya, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Suraya melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang tahun anggaran 2025, menjadi sorotan tajam LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara).

Tatang Obet, Ketua MPPN, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan yang berpotensi mengarah pada praktik manipulasi laporan progres dan penyimpangan pelaksanaan. “Kami sedang menyusun laporan resmi ke Unit Tipikor Polres Karawang karena diduga proyek ini sarat permainan dan rawan suap,” tegasnya, Senin (24/6/2025).

Berdasarkan hasil investigasi visual Tatang Obet di lokasi, tampak saluran drainase yang tengah dibangun masih dalam kondisi tergenang air, dengan sejumlah U-Ditch tampak sudah mulai dipasang meski genangan belum disedot sempurna. Genangan air tampak bercampur lumpur dan potongan kayu bekas pengecoran, yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu untuk menjamin kualitas pemasangan.

Epul, pelaksana lapangan dari pihak rekanan, membenarkan bahwa proses penyedotan air dilakukan menggunakan alkon (alat dan perlengkapan konstruksi). Namun, ia juga mengakui saat momen pemasangan, dirinya tidak berada di lokasi. “Pas pemasangan disedot dulu airnya pakai alkon. Kebetulan saya tidak bisa ke lokasi. Masalahnya, kalau dibendung malah akan banjir,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengawas independen. Obet menyebut bahwa keputusan untuk tetap melanjutkan pekerjaan dalam kondisi saluran tergenang air menunjukkan indikasi kelalaian teknis, yang dapat berdampak pada ketahanan konstruksi jangka panjang.

Anggaran Rp189 Juta, Pengerjaan 60 Hari, Tapi Diduga Asal Jadi

Sesuai papan proyek, kegiatan ini memiliki anggaran sebesar Rp189.341.000, bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025. Jangka waktu pelaksanaan tercatat selama 60 hari kalender. Namun menurut Obet, kecepatan pengerjaan tidak boleh mengorbankan standar teknis dan pengawasan mutu.

“Jangan sampai proyek yang bersumber dari pajak rakyat ini jadi proyek asal jadi. Sudah kami kumpulkan bukti foto dan dokumen, dan akan kami bawa ke penyidik Unit Tipikor Polres Karawang,” imbuhnya.

LSM MPPN juga meminta BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit fisik mendadak terhadap proyek tersebut.

Tatang Obet mengingatkan bahwa praktik suap dan manipulasi laporan progres pekerjaan masih rawan terjadi di Karawang, khususnya di sektor infrastruktur. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proyek yang bersumber dari APBD.

“Kegiatan ini diselenggarakan atas partisipasi Anda dalam membayar pajak,” tulis papan proyek itu. Tapi jika pengawasan publik lemah, maka pajak rakyat hanya jadi bancakan,” tutup Obet. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *