Polda Sulut Akui Alasan Mandeknya Kasus Tanah Gogagoman Diduga Kuat Akibat Intervensi Royke Lumowa

478

dutapublik.com, SULUT – Polda Sulawesi Utara, melalui Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan akhirnya mengakui bahwa alasan perkara Laporan Polisi kasus tanah gogagoman tidak berproses selama bertahun-tahun, atas nama Terlapor Stella Mokoginta Cs, karena ada peran serta Royke Lumowa.

Pernyataan Kombes Gani ini bukan pertama kali menyebut nama mantan Kapolda Sulut sebagai biang kerok kasus ini tidak berproses, sebelumnya pernyataan yang sama juga secara langsung dikatakan di depan Keluarga Korban dan disaksikan langsung Kombes Pol Daniel, di ruang kerjanya.

“Yang pertama pak Gani terang-terangan mengakui bahwa perkara ini tidak berproses karena ada peran serta Royke Lumowa di ruangannya pada pertemuan kami kuasa hukum beserta klien dan beliau di meja kerjanya dan begitu juga penjelasan kedua, pernyataan itu terjadi persis di depan keluarga Klien dan ketika kami konfrontasi menurut Gani, campur tangan Royke Lumowa itu sah-sah saja.”

“pernyataan Kombes Pol Gani menurut keluarga klien kami, dibenarkan dengan menunjuk langsung foto Royke Lumowa, Kombes Gani tunjuk foto tersebut dan mengatakan inilah yang menyebabkan  kasus sulit untuk berproses. Lalu jika sudah terjadi begini apalagi yang mau dicari klien kami, keadilan dan kepastian hukum sudah dilucuti sendiri oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab ini. Lalu bagaimana nasib klien kami?,” ujar Siska menirukan pernyataan Kombes Pol Gani, dalam press releasenya pada Rabu (13/7).

Dikatakan Siska, semakin membuktikan dugaan bahwa Royke Lumowa benar memiliki kepentingan pada kasus tanah gogagoman. Hasil penelusuran LQ Indonesia Lawfirm, pada profil PT. Hasjrat Abadi, tercatat Royke Lumowa menjabat sebagai Komisaris Independen.

“Patut ditanyakan integritasnya, yang benar saja ada mantan Kapolda punya jabatan strategis pada perusahaan PT Hasjrat Abadi. Apakah ini lazim? Kalau begitu, tidak heran dan merasa wajar jika perkara mandek, pernyataan Kombes Gani perlu dikroscek oleh petinggi Polri, bila benar ya ditindak,” kata Siska dengan mengerutkan dahi.

Ditambahkan Jaka, yang merupakan advokat Indonesia Lawfirm, menurutnya, pengakuan Kombes Pol Gani menceritakan bahwa selama Royke Lumowa berperan aktif untuk mengintervensi proses perkara, mengisyaratkan Polda Sulut seakan dalam genggaman dan bisa dipolitisir oleh kepentingan.

“Kasus Prof ing atau tanah gogagoman ini sudah ada titik terang, semua fakta secara materil dan formil ada lengkap, hanya Polda Sulut mau jalankan atau tidak, atau dugaan kami berkolusi dengan kepentingan-kepentingan oknum tidak bertanggung jawab. Polda harus menegakkan hukum, bukan malah mempermainkan penegakan hukum, nanti tupoksinya jadi berbeda,” ucapnya.

Menurut Jaka, Jabatan Royke Lumowa dengan kasus tanah gogagoman memiliki unsur kepentingan yang sangat kentara. Di mana satu sisi terlapor dalam kasus ini adalah Stella Mokoginta yang merupakan istri pemilik perusahaan PT. Hasjrat Abadi, yakni Harry Kindangen.

“Di sinilah integritas Polda Sulut dipertanyakan. Kalau hari perkara tanah gogagoman tidak berproses, maka benar bahwa ada abuse of power, apalagi jika ada lagi produk-produk SP3, maka intervensi ini sangat kental. Maka dibutuhkan polisi yang berani dan presisi,” tegasnya.

Jaka juga mengingatkan bagi oknum-oknum yang dengan sengaja menghambat progres perkara, baik pelaku dari internal Polda Sulut dan terduga Royke Lumowa, jika terbukti secara sah, maka ada langkah upaya hukum yang LQ Indonesia Lawfirm tempuh demi kepastian hukum.

Diketahui, sengketa tanah ini berawal ketika keluarga Stella Mokoginta Cs secara tiba memiliki sertipikat hak milik No. 2567 Tahun 2009, di mana sebagai pemegang hak adalah Marthen Mokoginta. Sementara pada Putusan PTUN Inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan secara sah telah dibatalkan sertipikat atas kepemilikan Stella Mokoginta dan menguatkan kedudukan pemilik sah tanah gogagoman seluas 17.996 M2 dengan nomor sertipikat hak milik Nomor 98 yang terletak di Jalan Dayanan RT 10/25, Lingkungan IV, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu barat, Kotamobagu atas nama Hoa Mokoginta dengan hali waris Linda Mokoginta, Sintje Mokoginta, Ing Mokoginta dan John Mokoginta.

Untuk pengawasan perkara ini, Franziska mengajak setiap masyarakat untuk ikut menantau jalannya perkara ini, karena berkaitan dengan kepentingan umum, agar mafia tanah dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal, Sehingga dirinya menyatakan siap menerima aspirasi dan saran dari masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *