dutapublik.com – MANADO Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Sulut, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka penanganan razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara, dipimpin oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan, pada Senin (19/4) pagi.
Apel gelar pasukan ini diikuti unsur TNI dan Stakeholder yang terkait bersama Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel. Penertiban ini juga melibatkan POM TNI, Korem 131/Santiago, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Daerah dan Satpol PP.
Menurut Karo Ops Polda Sulut, Kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan melakukan penertiban PETI, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Hari ini kita sudah menggelar apel dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan personel dengan masyarakat, kita harap masyarakat tidak ada lagi dilokasi. Kalau masih ada disana, kami himbau segera turun di area hutan tersebut, jika tidak taat maka diambil akan tindakan hukum,” ujar Desman.
Sebelumnya, Polda Sulut bersama pemegang saham terkait telah menggelar rapat koordinasi, membahas upaya penertiban PETI yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman Nasional.
“Dalam rapat yang kita prioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman Nasional dan hutan kita. Kita sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman Nasional, sehingga kita sudah menandainya,” sebut Desman.
Menurutnya, Kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait komitmen untuk tidak membackup masalah PETI ini,
“Kita sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi ‘pendukung’ di lapangan,” tegas Desman.
Penertiban ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.
“Di tengah pandemi Covid-19 kita sadari orang yang ingin mencari perkejaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan, penindakan sudah jalan.”
“Kami sudah tindak pelaku-pelaku beberapa waktu lalu, contoh di Mitra ada 6 tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti dan 3 diantaranya sudah tahap P21 ke Pengadilan,” tandas Desman. (Effendy V. Iskandar)