dutapublik.com, TANGGAMUS – Dua warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung saling klaim kepemilikan hak atas tanah, meskipun tanah tersebut pernah diperkarakan oleh Penjual di tahun 2006 silam yaitu Mukijan M. Nuryanto bin Midi Trimo Pawiro.
Pada tahun 2006 silam Mukijan M Nuryanto selaku penggugat dan Sarimin sebagai tergugat. Adapun perkara perdata tersebut diproses oleh Pengadilan Agama (PA) Tanggamus dan putusan hasil sidang perkara yang dimohonkan oleh Penggugat ditolak untuk seluruhnya berdasarkan hasil putusan tersebut dapat disimpulkan Sarimin lah sebagai pemilik atas hak tanah yang dipersengketakan.
Namun yang lebih aneh nya lagi kini timbul permasalahan kembali tapi kali ini bukanlah Mukijan M. Nuryanto sebagai penggugat melainkan Tuti beserta anaknya dan lagi lagi Sarimin yang menjadi tergugat yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Dengan bermodalkan surat jual beli tanggal 02 Desember 1988 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 470/231/192007/2022 atas Nama Tuti , melalui kuasa hukum nya menggugat Sarimin di Pengadilan Negeri Kota Agung
Saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, Asmari selaku menantu dari Bapak Sarimin, menerangkan sebenar nya ia sendiri masih tanda tanya dengan adanya surat keterangan waris atas nama Tuti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Tanjung Anom.
“Kalau kita bicara surat jual beli tertanggal 02 Desember 1988 yang mereka milik sekarang ini, itu kan sudah pernah digugat sama Mukijan di Pengadilan Agama Tanggamus,” ujar Asmari.
“Dan gugatan yang diajukan oleh Mukijan pada waktu itu ditolak untuk seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) pada tahun 2007 dan salinan putusannya pun ada, sedangkan, Kusni Almarhum suami dari saudari Tuti, membeli tanah itu dari Mukijan, seharusnya yang digugat oleh Tuti bersama anak-anaknya yaitu Mukijan,, bukan Sarimin karena Sarimin tidak pernah menjual tanah tersebut,” beber Asmari, pada 26 April 2024.
“Sekarang kenapa saudari Tuti beserta anaknya menggugat kami lagi ke Pengadilan Negeri Kota Agung, dasarnya adalah tak lain dan tak bukan karena berdasarkan surat jual beli tahun 1988 dan ditambah lagi dengan surat keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Tanjung Anom tahun 2022 lalu atas dasar itulah mereka melalui pengacaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung yang sekarang sedang berjalan dan dijadwalkan sidang pada tanggal 02 Mei 2024 bulan depan,” terang Asmari.
“Kami sudah malu dengan tetangga selama ini saya dan mertua saya diam kami tidak mau ribut ribut, akan tetapi setelah saya perhatikan semakin kita diam justru mereka semakin menunjukkan sikap yang tak baik seolah oleh mereka lah yang paling benar, tapi setelah saya pegang bukti-bukti yang menjadi dasar mereka menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota agung, saya juga mau ambil sikap, kami tetap menghormati proses di pengadilan.”
“Yang jadi pertanyaan saya, maksudnya Kepala Pekon Tanjung Anom, Sumardi menerbitkan surat keterangan Ahli Waris itu apa, kalau kepala pekon bilang gak tahu persoalan nya itu bohong sedangkan beliau sendiri pernah membeli tanah di lokasi tersebut.
Kalau menurut analisa saya dalam persoalan ini patut diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat yang direncanakan dengan menerbitkan surat Sporadik yang ditandatangani oleh Kepala Pekon Tanjung Anom dan Camat Kota Agung Timur pada waktu itu Camat Kuroisin, apa memang seperti inikah cara Pemerintah Pekon dan Camat dengan warga kecil,” ungkapnya.
“Yang jelas pada intinya dasar gugatan mereka kerena berdasarkan surat jual beli 1988 dan diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pekon sama halnya Kepala Pekon, Pekon Tanjung Anom Sumardi telah menerbitkan surat palsu, sesuai negara kita negara hukum dan tidak menutup kemungkinan saya pun akan tempuh jalur hukum, yang pasti pemalsuan itu ada pasalnya,” pungkasnya.
Dengan adanya sengketa antara Sarimin dan Tuti warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Kepala Pekon Tanjung Anom Sumardi saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik melalui sambungan WhatsApp mengatakan tidak tahu permasalahan tersebut. “Kita tidak tahu rentetannya permasalahan tersebut seperti apa kita gak tau,” terangnya pada Selasa (30/4/2024).
Sumardi mengatakan, sejak ia menjabat Kepala Pekon, tanah tersebut dikelola oleh Tuti. “Tanam tumbuhnya dipetik terlepas putusan dari pengadilan, kita nggak tau dan adapun hasil putusan itu tidak ada tembusannya ke Pekon yang menyatakan kalau tanah ini milik pak Sarimin, karena tidak tahu terkait putusan pengadilan, artinya dengan dasar itu lah kita mengeluarkan surat keterangan waris,” ungkap Sumardi.
“Awal mulanya permasalahan ini mencuat karena kita kemarin mau bikin sertifikat melalui program PTSL dan itu juga udah saya sampaikan sama Pokmas kita ini pelayan melayani masyarakat dengan baik karena dia juga punya dasar apa itu dasarnya yaitu surat jual beli tahun berapa saya gak tau, dengan dasar itulah maka kita keluarkan surat keterangan waris, karena kita gak tahu tentang putusan pengadilan, kemudian mereka punya dasar jual beli,” terangnya.
Lanjut Sumardi ia sudah sampaikan sama Pokmas, mereka punya dasar surat jual beli yang diketahui oleh kepala pekon pada zaman itu. “Sudah saya sampaikan sama Pokmas dan kawan-kawan selesaikan ini luncurkan kita fasilitasi ,adapun nanti ketika ada bola panas jangan ke kita, persyaratan kita buatkan adapun nanti yang punya kewenangan adalah BPN.”
Memang benar waktu itu BPN turun dan salah satu batas dari tanah yang diajukan Tuti, itu tidak ditandatangani disitulah BPN ngomong bahwa tanah ini tidak bisa dibuatkan sertifikat karena pihak Sarimin tidak mau tanda tangan, artinya ada masalah tanah itu, dengan permasalahan itu BPN lah yang tahu aturan makanya tanah itu tidak bisa disertifikat,” pungkasnya. (Sarip)


