dutapublik.com, CIANJUR – Ramai diperbincangkan di tengah warga masyarakat Desa Cijagang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Jawa Barat, soal polemik pengelolaan tanah wakaf kuncen di area makam Cikundul.
Polemik tersebut muncul dan ramai diperbincangkan warga karena adanya dugaan atas kurang terbukanya pengelolaan tanah wakaf tesebut yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu, sehingga keturunan dari pada muwakif sempat mempertanyakan perihal tersebut ke pihak pemdes Cijagang, namun belum mendapatkan titik temu.
Karena belum mendapat kepastian yang jelas maka pihak keluarga muwakif, Hj. Neneng Entin yang merupakan cucu dari Rd. Hj. Halimah Sastra Peradja, dalam hal ini selaku ketua yayasan Rd. Halimah sastra Peraja membuat akta ikrar wakaf pengganti ke KUA Cikalongkulon karena muwakif yaitu Rd. Hj Halimah Satra Peradja sudah meninggal. Setelah akta ikrar wakaf pengganti selesai dibuat, selanjutnya akta ikrar wakaf tersebut didaftarkan ke Kantor ATR/BPN Cianjur yang sampai saat ini masih dalam proses.
” Hal tersebut untuk memastikan secara hukum bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf, bukan tanah mati, sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak pemdes Cijagang, ” kata Hj. Neneng Entin. Jum’at (5/11).
Tanah wakaf tersebut sebagai nadzirnya adalah badan hukum yayasan Rd. Hj Halimah Satra Peradja, bukan pemdes atau kades Cijagang, sebagaimana surat pengesahan nadzir organisasi nomor : WT.4a/ 23/10/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cikalongkulon sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). menerangkan bahwa tanah seluas 1.870 M2, leter C 79 persil 217.D.II muwakif Hj. Halimah dan nadzir yayasan Rd. Hj. Halimah Sastra Peradja.
Atas adanya polemik tersebut, akhirnya Camat Cikalongkulon Nana R Victoria, mengundang Kades Cijagang, Ketua BPD, Babinsa, Bhabhinkabtibmas, Para mantan Kades Cijagang dan beberapa tokoh penting yang terkait langsung atau ada hubungan dengan masalah pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut tokoh ulama kharismatik Cikalongkulon Kyai Abas Hasan Basri sekaligus memberikan pencerahan bahwa maslah ini sebetulnya masalah kemaslahatan umat yang harus diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kita semua sebagia saudara sesama muslim.
” Ini masalah liishlahil ummat, mari kita selesaikan bersama karena kita saudara sesama muslim, ” kata kyai Abas Hasan Basri, seraya mengutip ayat Al-Quran.
Setelah digelar musyawarah yang difasilitasi Camat Cikalongkulon akhirnya polemik tanah wakaf kuncen di area makam Cikundul Desa Cijagang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Jawa Barat mendapat titik temu.
Usai digelar musyawarah didapat suatu kesepakatan bahwa mengenai pengelolaan tanah wakaf kuncen akan melibatkan semua elemen masyarakat desa Cijagang.
” Hasil musyawarah barusan didapat kesepakatan bahwa pengelolaan tanah wakaf kuncen akan melibatkan semua elemen masyarakat desa Cijagang dan hasilnya akan dipergunakan untuk sebesar-besar kemaslahatan ummat khususnya yang ada di Desa Cijagang dan sekitarnya, umumnya untuk kemaslahatan ummat yang lebih luas lagi, karena masalah wakaf ada aturannya, ” papar Asep Zulkarnaen didampingi Hj. Neneng Entin, seusai musyawarah.
Di tempat sama Kades Cijagang Ekus Kusmana Saputra mengatakan bahwa persolaan tanah wakaf tersebut sudah beres.
” Hasil musyawarah barusan Persoalan sudah beres dan sekarang pengelolaannya satu pintu, ” ucap kades. (RS/Hans).


