dutapublik.com, MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M. Reza Chairul A.S, melalui Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan dan Personil Sat Narkoba menggelar Konfrensi Pers, ungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika, bertempat di depan Kantor Sat Narkoba Polres Madina. Rabu (26/10).
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe menjelaskan bahwa tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kaos jaket warna coklat keluar melintasi jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Padang Sidempuan.
Pada hari itu juga sekira pukul 21.30 WIB, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka dengan inisal AR Lk, 42 Thn, pekerjaan Nelayan, alamat Jln Eben Ezer Galingging, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kabupaten Sibolga, dengan barang bukti 11 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam goni plastik yang dibalut kaos jaket warna coklat.
“Berawal dari informasi atau laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah Padang Sidimpuan, dan hari itu juga kita lakukan pengintian tepatnya di depan Loket Taxy Garuda, dan pada pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan tersangka dengan memiliki 11 ball ganja kering,” tutur Kasi Humas
Dari hasil wawancara dengan Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe yang mewakili Kapolres Mandailing Natal mengatakan tersangka yaitu AR, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari NAS, Warga Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina (Madina) yang akan dibawa meunju kota Sibolga dengan upah sebesar Rp. 200.000/ Ball dengan uang jalan Rp. 500. 000.
“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, AR akan dikenakan Pasal pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 miliar,” ungkapnya. (S.T).





