Polres Metro Bekasi Komitmen Percepat Penanganan Kasus Pengancaman Oknum Ketua LSM

593

dutapublik.com, BEKASI – Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor: B/1819/vII/RES.1.11/2022/RESTRO pada tanggal 25 Juli 2022 kepada pelapor bernama Adi Sukriyadi yang berprofesi sebagai jurnalis ini dijelaskan beberapa perkembangan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor :LP/B/1345/VI/SPKT/2022/Restro Metro Bekasi/Polda Metro.

Dalam SP2HP kasus ini diberitahukan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perbuatan pengancaman dengan
kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi hari Rabu pada tanggal 15 Juni 2022 di kantor PSC 199 Kp. Cicau Kecamatan Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi telah dilakukan berbagai upaya-upaya penyelidikan antara lain permintaan/klarifikasi/keterangan terhadap pelapor atas nama Adi Sukriyadi dan saksi atas nama Iwan Ridwan bin Sumanta.

Sehubungan hal tersebut di atas, Polres Metro Bekasi dalam SP2HP masih terus berusaha mempercepat proses penanganan yang dilaporkan.

Polres Metro Bekasi selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap saksi atas nama Yogi Iskandar, Yusri Amarahman dan Terlapor atas nama Gunawan.

Sementara itu pelapor atas nama Adi Sukriyadi, mengaku sudah menanyakan terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Aipda Suyono. Menurut Adi, Aipda Suyono menjawab bahwa SPDP belum dibuat karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *