Polres Metro Jakarta Pusat SP3 Kasus Penggunaan Data Palsu Untuk Membuat Perjanjian Kredit Di Bank DKI

1320

dutapublik.com, JAKARTA – PT Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan diduga menggunakan data palsu untuk membuat perjanjian pinjaman kredit. Hal itu dialami oleh almarhum Ichsan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat yang datanya diduga dipalsukan dan digunakan untuk membuat perjanjian kredit.

Kuasa Hukum Keluarga korban, Arthur Noija dari kantor hukum Gerai Hukum ART dan Rekan mengatakan awal mula kejadian tersebut pada bulan Juli 2012 almarhum Ichsan meminjam uang secara pribadi kepada Toni Wiguna dengan menjaminkan sertifikat tanah milik kliennya tersebut.

“Awalnya terjadi pinjam meminjam uang secara pribadi antara almarhum Ichsan dengan saudara Toni Wiguna sebesar kurang lebih Rp. 97 juta dengan jangka waktu 3 tahun dan dengan jaminan SHM yang terletak di Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat,” kata Arthur di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Arthur menjelaskan, tiga bulan kemudian, Toni Wiguna mendatangi rumah kliennya tersebut bersama dengan karyawan Bank DKI untuk melakukan survei dan mengaku pembayaran cicilan pinjaman utang dialihkan melalui Bank DKI agar prosesnya lebih mudah dan aman.

Tiga bulan kemudian setelah dilakukan survei tersebut, lanjutnya, Ichsan tidak dapat menghubungi Toni Wiguna untuk mengembalikan uang yang ia pinjaman sekaligus meminta SHM tanah miliknya dikembalikan.

“Akan tetapi alamat saudara Toni ternyata fiktif dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.

Arthur menambahkan, kliennya tersebut langsung membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2013 setelah berusaha menghubungi dan mendatangi rumah Toni Wiguna yang diduga alamat palsu.

Selain itu, Arthur menambahkan, Ichsan juga langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk melakukan pemblokiran atas SHM tanahnya yang dikuasi oleh Toni Wiguna.

“Setelah melakukan pemblokiran, ternyata SHM milik klien kami dimohonkan untuk dipasang Hak Tanggungan di kantor BPN Jakarta Pusat oleh pihak Bank DKI, namun pada saat ini belum terlaksana karena klien kami langsung melakukan pemblokiran sertifikat terlebih dahulu,” ucap Arthur.

Namun sayangnya, Arthur menjelaskan, laporan kliennya tersebut secara mendadak dihentikan proses penyidikannya pada tanggal 4 Februari 2019 dengan alasan tidak cukup bukti. Ia mengaku hal tersebut sangatlah janggal lantaran penyidik tidak pernah memeriksa Toni Wiguna sebagai terlapor.

“Sejak dilaporkan tahun 2013 hingga dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan pada tahun 2019, hanya pernah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Hingga saat ini, penyidik tidak pernah memanggil, menghadirkan, memeriksa terlapor Toni Wiguna,” jelasnya.

Arthur mengaku, data-data kliennya yang digunakan dalam perjanjian kredit kepada Bank DKI tersebut tidak sesuai dengan data aslinya. Adapun data yang dipalsukan diduga berupa KTP, NPWP, KK dan akta perkawinan kliennya.

“KTP, NPWP, KK dan Akta Perkawinan yang diserahkan ke Notaris sebagai identitas untuk membuat perjanjian kredit dipalsukan. Dimana foto dan tanggal lahir almarhum Ichsan berbeda, data identitas istrinya diganti dan salah satu anaknya bernama Mohammad Irawan tidak diikut sertakan dalam KK yang diajukan,” pungkasnya.

Untuk itu, ia menduga adanya oknum pada Bank DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Toni Wiguna untuk membuat perjanjian kredit dengan memalsukan data identitas kliennya dalam membuat perjanjian kredit.

“Kami menduga adanya kerja sama antara debitur fiktif (Toni Wiguna), Oknum Bank DKI serta Notaris dan PPAT dalam melancarkan tindak pidana perbankan pinjaman fiktif atau kredit topengan,” pungkasnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *