Polres Tanggamus Mediasi Kasus Penganiayaan Siswa Oleh Oknum Guru SMPN 1 BNS

360

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus Lampung, masuki tahapan mediasisi. Kegiatan ini digelar di ruang Restorativ Justice Polres Tanggamus pada Senin (20/3).

Namun ketegangan terjadi saat kuasa hukum pelapor, Adi Putra Amril emosi mendengar pernyataan salah satu oknun guru yang diketahui bernama Herzani yang saat itu mendampingi pelaku Supangat bahwa tidak terima atas laporan ayah korban ke pihak Polres Tanggamus.

Mediasi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan beberapa guru dari SMPN 1 BNS, Herzani sebagai pendamping Supangat memaparkan keberatan atas tuduhan yang dilaporkan ayah korban ke pihak Polres Tanggamus, karena dianggap mencemarkan nama guru dan sekolah. 

“Kami tidak terima atas laporan Pak Joni Pirlita bahwa Pak Pangat ini menghukum Saiful Anwar sampai berakibat fatal seperti itu, dimana keluar darah dari telinganya, memar di dadanya, dan lecet di kepala sebelah kirinya, ini yang kami tidak terima” papar Herzani. 

Herzani menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum guru Supangat terhadap siswa Saiful Anwar sebagai bentuk hukuman seorang guru terhadap siswa, ia pun mengakui tindakan yang dilakukan sebagai hukuman. 

“Kalau menghukum ya tapi kami tidak terima kalau fatal seperti itu karena banyak saksinya dan sampai sekarang juga pak sepangat tidak terima, beliau bersedia dihukum kalau peristiwanya memang betul seperti itu” jelas dia. 

“Kemudian kami melaporkan peristiwa pemujukan ini ke Dinas Pendidikan karena itu atasan kami langsung, dan kami sudah mendapat arahan dari Sekdis Dinas Pendidikan,” ujar Herzani.

“Sesuai denngan nasehat sekdis, di polres ini kan kita terikat dengan surat pengaduannya iti, kalau surat pengaduannya dicabut maka masalah ini tidak berlanjut,” sambungnya.

“Kalau masalah damai, kami sudah duluan, dan baru kali ini tindakan kami terhadap siswa yang yang dilaporkan terhadap polres. Yang kami tidak terima ini, nama baik sekolah nama baik pak Pangat tercemar gara gara menghukum siswa,” ujarnya.

“Jadi kalau menurut saya, mau dihentikan kasus ini kami siap, mau diteruskan juga kami siap bahkan kami berharap kasus ini diteruskan saja supaya kita tau apa betul kami ini salah, pesan sekdis seperti itu, na itu kalau dari phak kami,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *