dutapublik.com, TANGGAMUS – Polisi sebut temukan bukti permulaan yang cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus. Namun kembali lagi pelapor harus bersabar menunggu hasil selambat-lambatnya 30 hari ke depan .
Kasus perilaku oknum Kepala Pekon melakukan penganiayaan terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polda Lampung memasuki babak baru setelah hampir sebulan berproses di kepolisian setempat.
Hasil pemeriksaan terbaru oleh Satreskrim Polres Tanggamus menyebutkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara yang dilaporkan Sumantri Wartawan Wawai News oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.
Hal itu sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pelapor perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, nomor SP2HP I19/ 111 / 2023 / Reskrim pada 28 Maret 2023.
Dalam hal itu Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan penyelidikan atas laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B-76 / 111 / 2023 / SPKT / Polres Tanggamus / Polda Lampung, Tanggal 1 Maret 2023 bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara tersebut.
Sehingga Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik, pihak penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan itu paling lama 30 hari kedepan.
Sebelumnya, Laporan perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung mulai memasuki tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan wartawan Cakrawala TV Agus Setiawan setelah bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan Wawai news Sumantri oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.
Sebelumnya Kasat reskrim Polres Tanggamus saat awal kasus penganiayaan bergulir menyatakan akan memproses laporan wartawan Wawai News sesuai mekanisme berlaku. Ia bahkan menyatakan akan tegak lurus dalam proses kasus tersebut. (Sarip)





