dutapublik.com, TAPTENG – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, S.H., Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, S.H., M.H., laksanakan Konferensi Pers terkait Perbuatan Cabul (Pemerkosaan) terhadap korban CDH (17 Tahun) siswi SMA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023. Konferensi Pers dilaksanakan di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8/2023) pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB, korban inisial CDH (Pelajar kelas 2 SMA, Penduduk Kota Sibolga) diajak jalan-jalan oleh terlapor Inisial ARS kemudian diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kec. Pandan, Kab. Tapteng.
Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelahnya, terlapor ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib pagi, awalnya Korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan Satu Sepeda Motor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui Pelaku ARS karena Handphone (Hp) milik Korban berada di tangan Pelaku ARS.
Pada saat di Daerah Sibuluan, kendaraan yang Korban dan Teman-Teman Korban gunakan mogok. Sehingga Korban menghubungi Pelaku ARS dengan menggunakan Handphone (HP) CSIS (Kawan Korban) dan diangkat oleh Pelaku ARS. Kemudian Korban menyuruh Pelaku ARS untuk menjemput Korban ke Daerah Sibuluan dengan tujuan untuk meminta HP milik Korban.
Kemudian ARS datang menjemput Korban dan membawa Korban ke rumah Terlapor lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki, dan Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk Korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib Pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.
Pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang, Korban dijemput oleh Orangtua Korban dan hingga akhirnya korban jujur kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya.
Atas kejadian tersebut, Orangtua Korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut daftar Tersangka:
1. ARS Alias RAHMAN, Putus Sekolah, 19 tahun, Penduduk Kelurahan Aek Sitio-tio.
2. RSL, 21 Tahun, Nelayan Penduduk Kel. Aek Sitio tio.
3. DA Alias DIMAS, 21 tahun, Penduduk Sitio-tio.
4. Inisial MJW, 17 Tahun, Pekerjaan : Putus sekolah, Penduduk Kel. Aek Sitio-tio.
5. Inisial FHS, 18 tahun, Pekerjaan : Putus sekolah, Kel. Aek Sitio-tio.
6. Inisial AG, 17 Tahun, Pekerjaan : Putus sekolah, Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
7. AAM, 21 Tahun, Pekerjaan : nelayan, Kelurahan Budiluhur.
8. Inisial DHB Alias Deru, 17 Tahun, Pelajar, Kelurahan Budiluhur.
9. Inisial AHC, 17 Tahun, Penduduk Kel. Aek Sitio-tio.
10. RT, 21 tahun, Pekerjaan nelayan, Penduduk Kel. Aek Sitio tio (Belum tertangkap /DPO)
Barang Bukti:
1. 1 (Satu) potong celana Jeans Berwarna abu-abu;
2. 1 (Satu) potong baju sweeter panjang berwarna hitam;
3. 1 (Satu) potong jilbab hitam;
4. 1 (Satu) potong Bra/BH berwarna kream;
5. 1 (Satu) potong celana dalam berwarna krem;
6. 1 (Satu) potong baju bermotif berwarna;
7. 1 (Satu) potong celana panjang berwarna biru bermotif abu-abu;
Pasal Yang dipersangkakan:
Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun. (SN)





