dutapublik.com, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan benda sitaan/barang bukti Narkotika jenis Sabu, Serbuk dan Pil Ekstasi di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru. pada Jum’at, (17/9).
Dalam rangkaian kegiatan tersbut, turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP. Ryan Fajri, S.I.K., M.H., Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman, S.H., Kabid Labfor AKBP. Yani Nursyam, Kepala BNN Kota Pekanbaru diwakili Aiptu Indra Wijaya dan Kepala BBPOM diwakili Kennita Herdyon., S.H., M.H.
Terdapat sebanyak 7,912,43 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Empat Puluh Tiga) Gram Sabu, 115, 94 (Seratus Lima Belas Sembilan Puluh Empat) Gram Serbuk Ekstasi dan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) Butir Ekstasi yang dimusnahkan di halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru saat menggelar konferensi Pers bersama Awak Media,
“Serbuk Ekstasi ini juga baru ditemukan. Jika dihitung, ini bisa menghasilkan 700 butir Pil Ektasi. Kita juga tadi telah melakukan Konfrensi Pers di Polda Riau pengungkapan Narkotika jenis Sabu seberat 117 Kg, terdiri dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis,” ungkapnya.
Sedangkan dari Polresta Pekanbaru, lanjut Pria Budi, berhasil mengamankan 13.6 Kg Sabu, yang juga ikut dimusnahkan.
“Kita dari Polresta juga menyumbang pengungkapan seberat 13,6 Enam Kg jenis Sabu,” sebutnya.

Keterangan Gambar 2 : Jajaran Polresta Pekanbaru Saat Konferensi Pers
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan dalam memberantas peredaran Narkotika, dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian.
“Dalam kesempatan berbahagia ini, saya meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengguna Narkotika. Karena Narkotika ini merupakan musuh bersama.”
“Jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal ini, serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga Polri dapat memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru,” imbaunya.
Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K.
Telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021.
Telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK. Telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021.
Telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS dan telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita. (Erick)





