dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2). Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, S.H., membenarkan adanya penangkapan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2).
“Untuk Pelaku sendiri berinisial KUT (23) berhasil kami amankan di jalan Karya Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,” sebutnya.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Pelaku (KUT) mendatangi bengkel RWP di jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
“Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya yang berinisial B (DPO), selanjutnya Pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di Bengkel RPW dengan mengatakan, bahwa Pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B mau ikut bersama Pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 04.00 WIB, Pelaku bersama B kembali mendatangi Bengkel RPW dan membuka kunci gembok Bengkel dengan menggunakan kunci duplikat.
Dalam aksinya, Pelaku berhasil mengambil 1 unit Sepeda Motor Yamaha Rx-King, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 2 unit Mesin Bor Tangan, 1 unit Gerinda, 1 unit Mesin Las, 1 unit Knalpot, 2 botol Oli dan 1 Tas peralatan kunci Bengkel.
Achda Feri menerangkan, setelah menerima laporan dari Korban Irwan (Pemilik Bengkel), pada Selasa, 15 Maret 2022, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H. dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi memperoleh petunjuk tentang keberadaan Pelaku, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan interograsi, Pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jl. Marya I (Bengkel RPW) Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru bersama temannya B, setelah itu Pelaku dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.
“Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merek Yamaha Rx-King Warna hitam BM 2911 SH, satu unit Sepeda motor merek Kawasaki KLX warna Hijau tanpa Nomor Polisi, satu buah Bor Tangan merek Maktec, satu buah Bor Tangan merek Tuner, satu buah Gerinda, satu buah Mesin Las Lakoni 900 Watt warna biru, satu unit Knalpot Fan Terra, dua Botol Oli Mdx2, satu Tas peralatan kunci-kunci Bengkel,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (NH)





