Polsek Cikajang Polres Garut Ciduk Pelaku Pengeroyokan 

412

dutapublik.com, GARUT – Tanggapi laporan Polisi dari masyarakat, Polsek Cikajang Polres Garut meringkus seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan. Selasa (12/12/2023).

Kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Cikajang kabupaten Garut. Kejadian bermula pada saat korban “OA” (39) menanyakan kepada pihak security perihal adanya orang yang memarahi saudaranya.

Baca Juga:  Polisi Beri Bantuan Sembako Untuk Warga Korban Kebakaran Rumah

Ditempat yang sama ada yang memanggil korban untuk mengikutinya, saat korban mengikuti orang yang memanggilnya tersebut tiba-tiba ada yang memukul korban ke bagian muka lalu korban pun tersungkur ke tanah. Setelah itu korban dipukuli secara bersama-sama lalu ditinggalkan di tanah sendirian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di pipi sebelah kanan dan luka memar di bagian punggung sebelah kanan.

Baca Juga:  Kasdim 0418/Palembang Pimpin Penutupan Lomba PBB Piala Panglima TNI Dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Dibekali informasi dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Cikajang Polres Garut, anggota Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut lalu berhasil menciduk pelaku.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan jika tersangka “DH”(47) warga Kec. Cikajang kini telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk dimintai keterangan guna penyidikan kasus lebih lanjut.mdym.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *