dutapublik.com, BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus kriminal dalam waktu berdekatan, yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan kasus penganiayaan, Kamis (11/09/2025).
Pada Minggu malam (7/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil membekuk dua tersangka berinisial A dan H yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Penangkapan dilakukan saat keduanya melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa kelengkapan surat kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kardus merek Shafa berisi plastik sabu, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut sebagian akan dipakai sendiri dan sisanya dijual dengan modus jasa pengiriman menggunakan sistem COD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Polsek Cikarang Timur juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.
Korban mengalami luka serius setelah dipukul berkali-kali menggunakan batu bata oleh pelaku bernama Maska alias M.S. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 4764 TGV serta satu buah batu bata yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam konferensi persnya, Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, SH, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, baik pengedar narkoba maupun pelaku penganiayaan. Polsek Cikarang Timur bersama masyarakat akan terus meningkatkan pengawasan agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan terungkapnya dua kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta terbebas dari ancaman kejahatan. (SM Migung)





