Polsek Kadungora Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor

257

dutapublik.com, GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut berhasil menangkap satu orang DPO pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, SH., mengatakan jika Pelaku Sdr. DM (28) melakukan pencurian bersama dengan Sdr. CHH yang sudah terlebih dahulu di tangkap.

Baca Juga:  BUMDes Sayur Maincat Diduga Kuat Dikelola Oleh Pengurus Siluman Dari Aparat Desa

Sdr. DM dan Sdr. CHH ini melakukan aksinya pada hari tanggal Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib di Kp. Hegarmanah Rt 004 Rw 011 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut, lanjut Deden saat di temui awak media. Senin (27/5/2024).

Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat no pol. Z 4522GZ milik Sdr. Robidin Warga Desa Cisaat Kecamatan Kadungora.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana DAK TA 2021, Kejari Tanggamus Periksa Pendamping Gapoktan Dan Ketua KTH

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunankan kunci Letter T atau Astag pada saat di parkir di pinggir jalan Raya Soekarno Hatta Kadungora dan dalam keadaan terkunci stang.

“Polsek Kadungora langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sdr. CHH, sementara itu Sdr. DM berhasil kita tangkap kemarin.” Pungkas Deden. (Yaman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *