dutapublik.com, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri Tanggamus memanggil semua Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk dimintai keterangan terkait bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang diduga dana tersebut menjadi bacakan oknum beserta koleganya
Sorotan tajam tertuju kepada anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo yang juga menjabat Ketua Gapoktan Kelompok Tani Karya Mandiri sekaligus selaku Ketua KTH 1. Nama Basuki Wibowo santer disebut-sebut berperan dalam pengelolaan dana batuan untuk budi daya lebah senilai Rp800 juta.
Usai diperiksa Kejari Tanggamus, pendamping Gapoktan Kelompok Karya Tani Mandiri berinisial SH menyampaikan dirinya datang ke Kejari Tanggamus untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana DAK tahun 2021.
“Saya memberikan keterangan terkait tugas dan fungsi saya sebagai pendamping di Gapoktan Kelompok Karya Tani Mandiri sementara ini masih proses penyidikan jadi belum tau persis berapa anggarannya ini masih digali terus informasinya dari beberapa sumber,” terang SH pada Rabu (24/5).
Menurut SH seharusnya per kelompok menerima dana Rp200 juta namun yang diterima hanya Rp61,5 juta. “Sepengetahuan saya pada saat musyawarah itu per kelompoknya hanya menerima dana sebesar Rp61,5 juta kemudian ada juga dana tambah Rp12 juta di KTH 1 dan juga dana Rp4 juta rupiah untuk beli alat,” ujarnya.
“Sejak awal yang saya tau dana itu dititipkan bukan pemotongan adapun yang menitipkan itu dari KTH ke Gapoktan, berita yang saya dengar seperti itu atau dana itu dipinta oleh Ketua Gapoktan bahasanya sini dana itu saya pegang dulu dari pada dana itu mubazir gak karuan maka ketika kita kekurangan alat kita minta sama Ketua Gapoktan kalau besaran dana yang dititipkan tersebut saya tidak tau,” jelasnya.
Lanjut SH pada waktu itu ia dipanggil oleh Basuki terkait teknis pendistribusian uang hasil potongan dari para Ketua KTH. “Kata Pak Basuki tolong uang ini sampaikan ke Pak Kodri selaku KPHL Batu Tegi dan saya juga tidak tau tujuan uang tersebut untuk apa kerena saya dititipin pada saat itu saya langsung telepon Pak Kodri saya tanya sama Pak Kodri kita ketemuan dimana saya bilang gitu jawab Pak Kodri kebetulan saya mau ke Tanggamus jadi kita ketemu di Rest Area Gisting,” ungkapnya.
“Jadi saya sama Pak Kodri ketemuan di Rest Area Gisting uang itu saya serahkan saya bilang sama Pak Kodri ini uang titipan dari Pak Basuki jadi saya cuma diminta anterin uang itu aja adapun jumlahnya Rp150 juta, saya gak tau uang dari mananya yang saya tau uang dari Pak Basuki dan saya diminta sama beliau untuk memberikan uang tersebut kepada Pak Kodri,” ucapnya.
SH juga menegaskan bahwa ia datang ke Kejari Tanggamus untuk memberikan keterangan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pendamping Gapoktan Kelompok Karya Tani Mandiri.
Terkait uang Rp150 juta rupiah itu ia kembali menerangkan hanya disuruh oleh Basuki untuk mengantar uang tersebut dan memberikannya ke Kodri. “Jadi untuk sementara masih ngrucut ke Pak Basuki,” pungkas SH.
Di tempat terpisah Sarukim selaku Ketua KTH 3 menyampaikan ia datang ke Kejari Tanggamus untuk memberikan keterangan dan data-data terkait dana DAK tahun 2021 karena ini masuk proses penyidikan oleh pihak Kajari dan ia berharap masalah ini cepat selesai.
“Kalau untuk berikutnya nanti pihak Kejari akan panggil kami lagi kalau keterangan yang kami sampaikan hari ini masih kurang, selebihnya kita serahkan ke penegak hukum,” tandas Sarukim. (Sarip)





