Polsek Ngawen Imbau Pedagang Kembang Api Agar Tidak Menjual Petasan

498

dutapublik.com, BLORA – Untuk mencegah peredaran mercon atau petasan di wilayah hukum Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., berdayakan anggotanya di 16 Polsek jajaran, untuk menyampaikan imbauan kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan.

Seperti yang dilakukan oleh Anggota Polsek Ngawen Polres Blora, pada Jumat (14/5) malam tadi, melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada pedagang atau penjual kembang api yang ada di kawasan pasar Ngawen.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto, S.H. mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak terganggu oleh suara petasan serta mencegah adanya jatuh korban akibat bermain petasan atau mercon.

Pada kegiatan tersebut, Petugas patroli melakukan pendataan dan pengecekan terhadap penjual kembang api yang dimungkinkan juga kedapatan menjual petasan atau mercon yang punya daya ledak besar.

“Dalam kegiatan ini kita cek dan kita data, apakah para pedagang menjual petasan atau hanya kembang api saja dan hasil pengecekan dari para pedagang kembang api tersebut tidak ditemukan menjual petasan,” ujar Kapolsek Ngawen.

Menurut Kapolsek, setelah diadakan pengecekan kemudian Petugas memberikan imbauan kepada para pedagang penjual kembang api tersebut agar tidak menjual petasan.

Suwarno Ahmad, salah satu penjual kembang api dan beberapa penjual kembang api lainnya di pasar Ngawen mengatakan, sangat senang karena telah dikunjungi serta diingatkan, mereka sepakat akan menaati apa yang menjadi imbauan dari Kepolisian dan tidak akan menjual petasan atau mercon.

“Kami merasa senang telah diingatkan oleh bapak polisi dari Polsek Ngawen dan kami sepakat akan mentaatinya dan tidak akan menjual petasan atau mercon” ucap warga Kedungsatrian Ngawen ini. (ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *