Polsek Seputih Surabaya Lampung Amankan Pelaku Curat

459

dutapublik.com, LAMTENG – Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama Anggota, melakukan Penangkapan Pelaku Curat Berinisial SPY Als Sapri (33), Warga Dusun III Kampung Srikencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, pada Kamis (29/7) pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, ketika Korban pulang dari ronda lalu tidur dan pagi harinya dibangunkan oleh istrinya dan bertanya kepada Korban.

“Kenapa berkas-berkas Bapak kok berserakan. Korban bangun dan bersama anak dan istri memeriksa barang-barang miliknya.Barang yang hilang berupa 3 (Tiga) Unit Handphone Merk iPhone 8+, Vivo Y91c, VivoY15 IMEI1 serta Uang Tunai sebesar Rp. 800 ribu.”

“Sementara posisi Hp iPhone8+ terletak di samping anak korban yang sedang tidur di kamarnya. Hp Vivo Y91 dan Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- berada di dalam tas. Sedangkan Hp Vivo Y15 diletakkan di atas speaker aktif yang berada di ruang tengah sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Dikatakan Yoni, Korban Kasiman beralamat di Dusun I Kampung Sumberkaton Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah dan kejadian yang dialaminya, terjadi pada Jumat (21/5/2021) lalu, sekira Pukul 22.00 WIB, selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah.

“Setelah melakukan Penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan penangkapan Pelaku SPY Als Sapri di rumahnya yang bersembunyi di Balik Gorden dan Pelaku dibawa ke Polsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, lanjut Yoni, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan pihaknya masih mengerjar Pelaku lainnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku SPY Als Sapri Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran” pungkasnya. (nova)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *