dutapublik,com, PEKANBARU – Polsek Tampan kali ini ungkap dua (2) orang pelaku dan satu (1) orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi siap edar serta serbuk pil Ekstasi, Kamis (30/3).
Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Mapolsek Tampan di depan para awak media, Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dan didampingi Kanit Reskrim AK Aspikar mengungkapkan telah berhasil mengungkap pelaku yang akan mengedarkan Pil Ekstasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Peredaran Pil Ekstasi berhasil terungkap berkat dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba besar-besaran di wilayah Polsek Tampan.
Kapolsek menjelaskan di depan awak media, bahwa pihaknya setelah mendapatkan Informasi tersebut segera memerintahkan Kanit Reskrim dan team Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan Minggu (19/03) sekira pukul 01.00 Wib di jl. Purwodadi ujung di sebuah kamar kost Kel. Sialang munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Adapun kronologis penangkapan Minggu (19/03) sekira pukul 00.30 Wib, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal langsung menuju TKP dan ditemukan pelaku AS (25 tahun) yang sedang tidur di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak green tea yang berisikan 1382 Butir Pil ekstasi serta serbuk pil ektasi.
“Dapat kami rincikan di saat pengeledahan ditemukan sebanyak 1382 Butir Pil ekstasi tersebut terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 Butir serta serta serbuk pil ektasi, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip les merah yang disimpan di dalam lemari kayu,” ulas Kompol I Komang.
Pada saat Penangkapan AS mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari pelaku AA (25 tahun) kemudian team Opsnal bergerak cepat dilakukan penangkapan terhadap AA di rumah kakaknya yang berada di jalan purwodadi perumahan puri cemara Kel. Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru.
Dan saat penangkapan pelaku AA mengakui ekstasi tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama MS (DPO).
“Barang Bukti yang kita (Polri) amankan dari pelaku berupa 1 (satu) kotak green tea yang berisikan 1382 Butir Pil ekstasi yang terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 Butir, Pecahan serbuk pil ektasi merk tengkorak warna kuning dengan berat 47 Gram, 1 (satu) unit hp merk samsung A04, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) unit hp merk samsung, 1 (satu) timbangan merk kris dan 300 (tigaratus) lembar plastik klis les merah dengan berbagai ukuran.”
“Kedua Pelaku dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal disangkakan terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama. (NH)





