Home Limbah B3
AMDAL, B105d, daur ulang oli, DLH, Karawang, Limbah B3, Lingkungan Hidup, oli bekas, pencemaran air, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, permukiman, persetujuan lingkungan, pp nomor 22 tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Ketat Pengelolaan Oli Bekas, Lokasi Dekat Permukiman Jadi Sorotan
ADIE@RT24/09/2026
dutapublik.com, KARAWANG — Pengelolaan dan pemanfaatan oli bekas tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila kegiatan tersebut berada di sekitar kawasan...
Diduga Pengelolaan Limbah B3 RSUD Dumai Tidak Tepat Sasaran
Pemred05/08/2022
dutapublik.com, DUMAI – Berdasarkan hasil pantauan awak media dan LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional di RSUD Dumai, ditemukan fakta bahwa cara pengelolaan...
Ketua Karang Taruna Warung Bambu Bantah Gudang Transit Amonia Jadi Tempat Penimbuman Limbah B3
Pemred03/12/2021
dutapublik.com, KARAWANG – Adanya tudingan salah satu gudang di Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur menjadi lokasi penimbunan limbah B3/Beracun langsung...





