Home AMDAL
AMDAL, B105d, daur ulang oli, DLH, Karawang, Limbah B3, Lingkungan Hidup, oli bekas, pencemaran air, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, permukiman, persetujuan lingkungan, pp nomor 22 tahun 2021
PP Nomor 22 Tahun 2021 Atur Ketat Pengelolaan Oli Bekas, Lokasi Dekat Permukiman Jadi Sorotan
ADIE@RT24/09/2026
dutapublik.com, KARAWANG — Pengelolaan dan pemanfaatan oli bekas tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama apabila kegiatan tersebut berada di sekitar kawasan...
Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Proyek Perumahan Subsidi di Cikarang Timur Picu Banjir Warga
Jarwo26/01/2026
dutapublik.com, BEKASI – Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan serius setelah sejumlah proyek dinilai melalaikan...
Aksi Mahasiswa dan Pemuda Ricuh, Tuntut Bupati Madina Tindak Perusahaan Sawit Bermasalah di Pantai Barat
Jarwo03/11/2025
dutapublik.com, MADINA – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Reformasi Mandailing Natal menggelar aksi unjuk...





