dutapublik.com – SUKOHARJO Pelaksanaan PPKM Mikro di perpanjang, Koramil 08/Baki bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Baki terus intensifkan operasi Yustisi dengan himbauan protokol kesehatan 5M, pada Kamis (8/4).
Sesuai instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V, bahwa PPKM Mikro Tahap V berlaku mulai 6 April sampai 19 April 2021.
Sesuai instruksi tersebut, Koramil 08/Baki bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Baki terus gencar intensifkan operasi Yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Danramil 08/Baki Kapten Arh Tavif Joko Sukoco, saat ditemui di Kantor Koramil mengatakan, dengan digencarakannya operasi yustisi, diharapkan masyarakat akan lebih patuh lagi terhadap aturan prokes.
“Dengan PPKM Mikro dan Operasi Yustisi, diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatam Baki. Dan berharap warga masyarakat bisa patuh serta disiplin dalam menerapkan Prokes 5M,” jelasnya. Sumber Agus Kemplu. (ysn)