dutapublik.com, KARAWANG – Program pendidikan kesetaraan yang akrab dengan istilah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) tentunya sangat membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Karena dengan adanya PKBM masyarakat yang putus sekolah bisa menyetarakan pendidikan setingkat dengan sekolah formal melalui program Paket A, B dan C.
Namun sangat disayangkan, tujuan mulia tersebut diduga malah dicederai oleh oknum Pengelola PKBM yang beroperasi di Kota Karawang tepatnya di Kecamatan Karawang Timur. Sebut saja PKBM Puspita yang berdasarkan pengakuan pengelola PKBM diduga terjadi pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Dalam konfirmasi via telpon, Pengelola PKBM Puspita, Dwi Susanti membenarkan adanya penggunaan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) oleh dua orang yang berbeda yang sama-sama mengikuti pendidikan di PKBM Puspita. Berdasarkan data yang diterima dutapublik.com, muncul nama inisial SGF dan SR yang mengikuti paket C Tahun Ajaran 2020/2021, lalu di Tahun Ajaran 2022/2023 kedua nama tersebut kembali muncul sebagai penerima ijazah paket C namun dengan bin/nama bapak yang berbeda. Sedangkan NISN yang dipakai masih sama dengan yang digunakan di Tahun Ajaran 2020/2021.
Padahal berdasarkan ketentuan, NISN itu berlaku seumur hidup untuk seseorang dan tidak bisa dipakai untuk dua orang yang berbeda.
Dwi dalam keterangannya tidak membantah temuan tersebut dan mengaku telah melakukan kekeliruan. “Iya saya yang keliru, itu tadinya anak baru lewat calo saya, tahunya sudah ada nama itu. Saya akui saya salah,” ujar Dwi kepada dutapublik.com, Selasa (1/8/2023).
Ia juga berjanji akan mengembalikan blanko ijazah tahun ajaran 2022/2023 atas nama tersebut ke Disdikpora. “Blanko ijazah pasti saya balikin ke Disdikpora,” ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah inisial SGF dan SR itu sebagai nama fiktif atau orang betulan, Dwi memilih bungkam dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara damai. “Sekarang mah kita selesaikan pakai jalur damai saja,” pinta Dwi. (Uya)





