dutapublik.com, TANJUNG BALAI – Menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/Premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., langsung menindaklanjuti dan melaksanakan Intruksi tersebut di Jajaran Polres Tanjung Balai dengan membentuk Tim Pemberantasan Pungli/Premanisme di Kota Tanjung Balai dan juga langsung memberikan perintah kepada Jajaran Polsek agar tidak ada Aksi Pungli/Premanisme di Wilayahnya.
Pada Jumat (12/6) Pukul 17.00 Wib, Tekab Sat Reskrim yang dipimpin oleh Padal Iptu Eko, telah mengamankan Pelaku Pungli yang meminta uang kepada Sopir mobil dengan Modus mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Letjend Suprapto Simpang Menara lima Kota Tanjung Balai.
Adapun identitas Pelaku yang diamankan adalah ALRIADI lK. (36), Alamat Jl. Bakti Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Pungli, Petugas mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Pelaku Pungli tersebut, kata Kapolres, saat ini telah diamankan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses dan yang bersangkutan telah membuat Pernyataan serta telah dikembalikan kepada Keluarganya. (AViD/r)





