dutapublik.com, KARAWANG – Dalam Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa, menginstruksikan para Kepala Desa di enam Provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, agar mengalokasikan Dana Desa sebesar 8% untuk menunjang pembiayaan program PPKM Mikro di wilayah Desa.
Dari 7 instruksi Mendes PDTT tersebut, salah satunya adalah pihak Pemdes harus Menyiapkan dan/atau merawat Ruang Isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
Terkait hal itu, realisasi di lapangan ternyata masih banyak penyimpangan yang diduga tidak sesuai dengan arahan yang diharapkan.
Diduga ogah sewa Rumah untuk fasilitas ruang Isolasi Pasien Covid-19, Pemerintah Desa Puspasari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang menggunakan kantor BUMDes yang berada di samping Kantos Desa.
Padahal seyogianya, Rumah Isolasi tersebut harus terpisah dan khusus, jangan disatukan dengan Kantor Desa atau BUMDes dan tempatnya harus benar-benar steril.
Sukaesih selaku Kepala Desa Puspasari saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Ia mengatakan, bahwa ruangan Isolasi Pasien Covid-19 itu sifatnya hanya sementara.
“Untuk sementara aja, di belakang masih ada ruangan,” kata Kades.
Jadi jelas tempat Isolasi atau ruangan khusus untuk warga yang terkena Covid-19, yang seharusnya terpisah dan khusus itu malah disatukan dengan Kantor BUMDes setempat.
Padahal untuk sewa Rumah pun sudah ada anggran yang diambil dari Dana Desa sebanyak 8%. Itu fungsinya untuk biaya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) termasuk sewa Rumah untuk ruang Isolasi Pasien Covid-19.
Menurut keterangan salah satu Pegawai Desa Puspasari yang berhasil ditemui awak media dutapublik.com terkait anggaran untuk sewa tempat Isolasi Pasien Covid-19, Ia menyarankan, agar masalah itu silahkan ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Puspasari.
“Kalau untuk urusan itu langsung tanyakan saja ke pimpinan saya Pak,” jawab Akmal selaku Sekretaris Desa, pada Selasa (8/6).
Sementara itu Camat Pedes Furqon Jalaludin, ketika dikonfimasi terkait masalah tersebut mengatakan, bahwa untuk anggaran sewa rumah Isolasi harus dilihat dulu dari RAB-nya Desa Puspasari, ada atau tidak adanya peruntukan biaya sewanya.
“Jika di RAB nya ada anggaran untuk sewa rumah, tapi aktualnya menggunakan ruangan fasilitas Desa, maka itu yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Namun, Ketika awak media dutapublik.com, kembali menanyakan terkait keterangan tersebut, Kades Sukaesih tidak menanggapi pesan WhatsApp yang dikirimkan,” (radi)






