dutapublik.com, KARAWANG – Terkait pencatutan nama gedung Pemda II Kabupaten Karawang oleh oknum perusahaan dan oknum pejabat, aktivis Tatang Obet segera membuat laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Dimana hal ini perlu dilakukan agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
Menurut Tatang Obet, diduga ada dugaan kejahatan korporasi antara pihak oknum perusahaan dan oknum pejabat Karawang untuk memuluskan terjadinya tukar guling/ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan menabrak aturan. “Kami menduga tanah milik Pemkab Karawang yang dipakai mall Ramayana akan ditukar guling/ruislag masih dalam proses belum ada kesepakatan antara pihak Pemkab dan DPRD namun sudah ada yang bermain untuk mencari keuntungan,” ujar Obet, Jumat (15/9/2023).
Kata Obet dugaan kejahatan korporasi ini sangat kentara karena belum ada rapat Paripurna namun penentuan lokasi ruislag sudah disiapkan dengan bukti dugaan adanya transaksi jual beli lahan. “Bukannya hasil rapat paripurna antara Pemkab Karawang dan DPRD dulu baru ditentukan lokasi pengganti tanah milik Pemkab tapi ini malah sepertinya sudah disiapkan,” ungkapnya.
Untuk itu Obet memastikan usai adanya laporan masuk ke APH, maka pihak APH bisa segera memprosesnya dan turun langsung melakukan penyelidikan. “Kami meminta APH segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Uya)





