Proyek Drainase Siluman Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Tanpa Papan Informasi Diduga Asal-asalan

384

dutapublik.com, BENGKALIS –  Pekerjaan Pembangunan saluran drainase di Desa Tenggayun RT 02 /RW 01, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, diduga proyek siluman dan tidak transfaran, pasalnya pekerjaan proyek hampir 2 minggu dikerjakan tidak terpasang papan nama proyek di lokasi kegiatan. Rabu (02/11).

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Proyek drainase yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu, diduga sebagai trik untuk mengelabui masyarakat supaya tidak dapat memantau besarnya anggaran yang dikucurkan dan sumber anggaran serta volume pada kegiatan tersebut.

Pemasangan papan nama proyek seharusnya sudah dipasang saat di mulainya pekerjaan, yang di dalamnya memuat jenis kegiatan, pelaksana kegiatan, jangka waktu pekerjaan, besar dan sumber anggaran serta volume kegiatan, dengan demikian masyarakat dapat ikut serta dalam pegawasan kegiatan tersebut. 

Selain tidak terpasangnya papan nama proyek, pekerjaan pembangunan drainase tersebut, diduga juga asal-asalan, karena jarak besi kebesi tidak beraturan ada 30 ada 45 cm, dan lantai dasarnya terlihat tidak dicor, bahan-bahan proyek berantakan di jalan, karena kurangnya pengawasan, diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan besteknya.

Ketika awak media mencoba pertanyakan ke pihak PU Bengkalis Kabid Perkim Imban mengatakan, bahwa proyek tersebut bukan ranah kewenangannya. 

“Itu bukan proyek kami pak, coba bapak cek di Provinsi, ” kata Kabid perkim Bengkalis.

Tim awak media dutapublik.com, mencoba untuk menghubungi konsultan pengawas Bengkalis, Iwan. 

“Kalau untuk proyek kami desa tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana itu udah siap pak. Cuma satu paket aja, kalau bapak bilang itu bukan proyek kami Bengkalis pak itu proyek Provinsi, coba tanya ke provinsi pak, kata pengawas. 

Ketika tim mencoba menghubungi Kabid Perkim via WhatsApp, sampai berita ini ditayang kan belum mendapat jawaban. (Tim). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *