Proyek U-Ditch Di Kedungwaringin Diduga Tidak Transparan Dan Langgar Kontrak Kerja

691

dutapublik.com, BEKASI – Pekerjaan Lenning Saluran Air U-Ditch dengan nama kegiatan pembangunan saluran air utama dan gorong-gorong, sumber dana APBD 2021 sebesar Rp.191.755.964 yang dikerjakan oleh CV. Anak Bekasi Asli diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pasalnya, pekerjaan tersebut pada saat pengukuran awal lokasi persis di samping kantor Kecamatan Kedungwaringin yang saat pengukuran disaksikan oleh pihak dinas terkait dan konsultan, namun saat pelaksanaan berpindah lokasi di jalan Kedungwaringin Pebayuran.

Nampak Proyek U-Ditch Dikerjakan Saat Air Menggenang

Selain titik kegiatan pekerjaan yang diduga berpindah lokasi, pelaksanaan kegiatannya pun terkesan asal dikarenakan kondisi galian masih tergenang air. Seharusnya, kondisi galian dalam keadaan kering yang dasarnya dilakukan pekerjaan pemadatan dengan material pasir urug atau batu kerikil.

Musdi selaku Dewan Pengurus Pusat Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu (Kombes KIP 151) mengungkapkan, pekerjaan tersebut sudah banyak melanggar kontrak kerja. Bahkan kontrak kerja pekerjaan tersebut sudah habis waktu tanggal kalender.

“Saya meminta ke pihak dinas terkait untuk segera memutus kontrak kerja karena sudah habis kontrak kerja dengan pihak pemborong, lalu kemudian masukan perusahaan pemborong tersebut dalam daftar hitam penyedia,” kata Musdi selaku DPP Kombes KIP 151 di lokasi pekerjaan, Kamis (18/11).

Dalam hal tersebut dirinya akan melaporkan pekerjaan U-Ditch kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tentang pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh kontraktor. Dan selain ke PPTK, dirinya juga akan melaporkan ke kepala dinas terkait.

“Selain saya akan melaporkan kepada PPTK, saya juga akan melaporkan secara resmi kepada kepala dinas terkait,” pungkasnya. (wnd) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *