dutapublik.com, GARUT – Forkopimcam Karangpawitan Kabupaten Garut dengan Apdesi Karangpawitan Kabupaten Garut bersilaturahmi atas undangan Paguyuban Wartawan Intan Dewata (PWID), Jumat (2/9), bertempat di Aula Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Hadir dalam silaturahmi ini, Forkopincam Karangpawitan, para Lurah serta para Kades se-Kecamatatan Karangpawitan Garut.
PWID diketahui sukses menyelenggarakan ajang silaturahmi bersama para Forkopincam ini dimana dalam acara ini membahas terkait Undang-Undang Pers dan Menangkal Berita Hoax serta sinergitas bagi pemerintahan Karangpawitan, Kepala Desa dan Lurah di wilayah setempat.
Selama berlangsung silaturahmi ini saling berdiskusi antusias mengikuti dan menyampaikan usulan untuk mengantisipasi oknum yang diduga sering mengintimidasi kinerja aparat desa.
Sehingga, setelah mengikuti sosialisasi pihak aparat desa akan lebih bersikap bijak sebagai narasumber yang memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak kepada wartawan.
“Kami usulkan agar setiap kantor desa memasang banner atau sejenisnya berisi tulisan kode etik jurnalistik. Teknisnya bisa melalui PWID bekerja sama dengan pemerintahan desa,” ujar Budi HW, ketua PWID saat memberi dialog dengan para kepala desa.
Wakil Ketua PWID Kecamatan Karangpawitan, Wawan Setiawan mengapresiasi usulan dan kiat yang disampaikan Budi HW yang sudah lama berkiprah di dalam kejurnalisan.
Ia sependapat jika nanti logo PWID, serta kode etik jurnalis dibuatkan kemudian dipasang di kantor desa.
“Wartawan yang benar itu sebenarnya tidak menakutkan. Wartawan yang benar tidak akan menakut-nakuti. Nah, PWID hadir di sini untuk menegakkan aturan yang dibuat oleh negara lewat Dewan Pers,” kata Wawan.
Dikatakan lebih lanjut, kedepannya nanti sebagai jurnalis yang berada di Karangpawitan, berharap diperhatikan dan menerapkan keputusan baru bahwa media yang tidak terverifikasi dan wartawan yang tidak jelas medianya baik cetak maupun online bisa diketahui.
Di waktu yang sama, Apen sebagai pembina mengungkapkan bahwa Kades dan Lurah banyak dirugikan akibat pemberitaan yang tidak berimbang, maka mereka berhak mengadu ke PWID.
Dalam arahannya penutup, Apen, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Foropimcam serta kepala desa serta perwakilan tokoh dari Kecamatan Karangpawitan yang telah hadir dalam undangan silaturahmi bersama PWID.
Ia berharap acara itu sangat bermanfaat sebagaimana disampaikan oleh narasumber yang cukup banyak membuka wawasan selaku aparat pemerintah.
“Karena Bapak dan Ibu mempunyai tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Jadi garda terdepan sebagai penanggung jawab di lapangan,” ucapnya.
Masih menurut Apen, Undang-Undang Pers, ITE dan KIP betul-betul bisa dipahami dan bisa berdiskusi dengan PWID.
“Terkait kode etik jurnalistik yang akan dipasang di kantor desa, nanti kita perdalam dan fokuskan lagi, bentuknya bagaimana, sebagai upaya antisipasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengintimidasi dan menekan bisa dieliminir,” jelasnya.
Kedepan diharapkan PWID akan tetap bersinergi melaksankan kegiatan yang berkesinambungan
Lanjut, Apen insya Allah akan ia bina Paguyuban PWID ini tentang Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentunya.
Kemudian,Apen merespons ketika ada pemberitaan tanpa mewwwancarai narasumber yang langsung menaikan tanpa ada konfirmasi.
“Saya meyakini bahwa media-media yang ada di Karangpawitan baik cetak maupun online kawan kawan PWID akan sinergis dan akan memajukan serta mendorong pemerintahan yang lebih baik dan maju,” ungkap Apen.
Dadan penasehat PWID juga mengungkapkan untuk kedepannya berharap bisa memajukan PWID dan berharap kerja sama yang baik untuk kemajuan di lingkungan khususnya di Karangpawitan. (Yaman)





