Rekrut PMI Nonprosedural Timur Tengah, Sponsor Iis Memilih Bungkam Ketika Dimintai Pertanggungjawaban Dugaan Kejahatan TPPO

117

dutapublik.com,  KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kian bertambah.

Adalah Siti Aminah (24), warga Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kini berada di negara kawasan Timur Tengah, yang direkrut dan diproses secara nonprosedural oleh sponsor bernama Iis, warga Kabupaten Karawang.

Dikatakan nonprosedural atau ilegal, karena pemerintah Republik Indonesia melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 telah memutuskan terkait penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Namun, Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tersebut, oleh Iis, hanya dianggap tulisan saja. Sehingga, Iis, dengan leluasa merektur Siti Aminah, untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu di salah satu negara negeri Unta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siti Aminah, kini mengalami masalah di negara tempatan Timur Tengah.

“Siti Aminah, sudah lebih dari dua tahun ingin pulang ke Indonesia, tapi majikannya tidak mengizinkan dan selalu menahannya. Pengiriman gaji tidak lancar dan majikan meminta alasan tidak bisa membayar semua gaji Siti Aminah, selama lebih dari dua tahun. Majikan belum membayar gaji Siti Aminah, sebesar 17.000 Riyal,” ungkap Suhendi, selaku suami dari Siti Aminah, belum lama ini.

Iis, selaku perekrut atau sponsor dari Siti Aminah, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, pada Minggu (24/8/2025), terkait permasalahan tersebut, Iis memilih BUNGKAM hingga berita dipublikasikan. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *