dutapublik.com, MADINA – Kepala Desa Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian aset kantor desa ke Polres Mandailing Natal.
Laporan tersebut dibuat setelah adanya aduan perangkat Desa Malintang terkait aksi seorang warga berinisial MR yang diduga merusak pintu gudang desa dan mengambil sejumlah perlengkapan mobilir kantor serta aset desa lainnya.
Kepala Desa Malintang, Amin Hamdi, usai menerima surat tanda bukti laporan di Mapolres Mandailing Natal, menegaskan bahwa kejadian ini memang benar terjadi. Ia menyebut masyarakat merasa resah atas perbuatan tersebut.
“Kejadian ini nyata terjadi di Desa kami. Masyarakat merasa dirugikan dan berharap pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amin Hamdi.
Sementara itu, Kepala Lingkungan setempat, Nanda Sahrial, membenarkan dugaan tersebut. Ia mengaku mendengar suara bising dari alat yang digunakan untuk merusak pintu gudang desa.
“Saya mendengar suara alat bor yang digunakan oleh MR untuk merusak pintu gudang tempat penyimpanan aset desa,” ungkapnya.
Tim media mencoba menghubungi MR melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (S.N)






