dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika. Dua terdakwa dengan status residivis, yakni Herdi Juliansyah alias Momok dan Sukirno, mendapat tuntutan yang hampir sama dengan Ismail Hasan, terdakwa pemula yang baru pertama kali terjerat kasus narkoba dan hanya kedapatan membawa sabu seberat kurang dari satu gram.
Herdi dan Sukirno bukan wajah baru dalam perkara narkotika. Herdi pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 25 Juli 2019, dalam kasus kepemilikan 1,3210 gram sabu.
Hal yang sama juga pernah terjadi terhadap Sukirno. Ia pernah dihukum 6 tahun penjara pada 12 Maret 2020, setelah dituntut Kejari Jakpus dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Saat itu, ia kedapatan membawa 6,0501 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel.
Namun, dalam perkara terbaru, Herdi dan Sukirno kembali terjerat kasus serupa. Herdi dituntut 9 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Lannyari pada 16 Juli 2025 dengan barang bukti berupa sabu seberat 18,7528 gram beserta timbangan digital dan plastik klip kosong.
Sedangkan Sukirno dituntut 10 tahun 6 bulan oleh JPU yang sama pada 16 Juli 2025 dengan barang bukti sabu seberat 20,59 gram dan 20,79 gram serta timbangan digital dan plastik klip. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika dibandingkan dengan Ismail Hasan yang belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya berperan sebagai perantara atas pesanan dari seorang DPO, dengan jumlah sabu 0,8250 gram, ia dituntut 9 tahun penjara oleh JPU ZM Yeni Rosalita pada Selasa, 27 Mei 2025 menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi terkait pertimbangan Jaksa dalam menuntut terdakwa Herdi dan Sukirno, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Udin enggan memberikan komentar.
Hingga berita ini dimuat, Fatah Chotib Udin belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi pada hari Senin, 21 Juli 2025. (Nando)





