Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu 62,12 Gram

447

dutapublik.com KAMPAR – Resnarkoba Polres Kampar pada Kamis (14/4) sekira Pukul 10.10 WIB bertempat di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tapung Polres Kampar.

Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Tapung Polres Kampar dengan Tersangka MJ dan EZ.

Pemusnahan barang bukti Narkotika dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H., yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Hakim Ersin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Budi Setia Mulya, S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus, Panit 1 Opnal Reskrim Polsek Tapung Ipda Andi Azhari, S.H. dan para Tersangka.

Acara pemusnahan Narkotika tersebut dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 62,12 gam dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua Tersangka selaku pemilik Narkotika tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *