Richard P. Mantiri Sebut Penerbitan Badan Hukum Kopdes Merah Putih di 270 Desa/Kelurahan Minahasa Dipercepat

116

dutapublik.com, SULUT – Notaris Richard P. Mantiri, S.H., M.Kn., menyebut bahwa penerbitan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di 270 desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa akan dipercepat.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Tompaso Barat, Rabu (04/06/2025) siang, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tompaso Barat.

Kepada media ini, Richard P. Mantiri menyampaikan sejumlah hal penting kepada pengurus Kopdes Merah Putih dari 10 desa di Kecamatan Tompaso Barat, agar segera melengkapi seluruh berkas yang masih kurang.

“Sejauh ini, akta badan hukum yang telah terbit berasal dari dua kecamatan, yakni Langowan Selatan (10 desa) dan Remboken (11 desa), yang saat ini masih dalam proses pengesahan badan hukum. Kami menargetkan pada 20 Juni 2025, seluruh 270 desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, telah memiliki badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Secara khusus, Mantiri menyebutkan bahwa untuk Kecamatan Tompaso Barat, proses verifikasi kelengkapan berkas bagi 10 koperasi desa Merah Putih telah mencapai 70 persen, dan diupayakan segera rampung dalam waktu dekat.

Secara terpisah, Camat Tompaso Barat, Stefry Hendra Pandey, S.T., M.A.P., memberikan apresiasi kepada para pengurus dan pengawas dari 10 koperasi desa Merah Putih yang telah mengikuti proses verifikasi berkas berita acara pembentukan koperasi. Ia berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti untuk penerbitan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *