dutapublik.com, KEBUMEN – Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H., selaku Kejari Kebumen melalui Kasi Pidana kusus (Pidsus) Budi Setyawan menyatakan, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan AN-NUR G. berupa Pemberian santunan kepada keluarga miskin kegiatan fasilitas pemberian bantuan, pemugaran rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2017.
Penahanan dilakukan kepada tersangka TA yang merupakan Kepala Desa Bagung periode 2017 dan tersangka AB yang merupakan Plt. Sekertaris Desa Bagung tahun 2017. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Kebumen terhitung mulai tgl 11 November 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut tersangka AB didampingi oleh penasihat hukumnya Widiantoro dan Umy Mujiarti. Sedangkan tersangka TA didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Anggoro Budi Setiawan, S.H.
“Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau melarikan diri,” kata Budi Setyawan.
Dikatakan Budi, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
“Kegiatan tersebut di atas diduga fiktif, dana sudah dicairkan akan tetapi kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat,” ungkapnya.
Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan atas berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen no print 05/M.3.25/FD01/10/2021 tgl 22 Oktober 2021.
Perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Kebumen, yang menyatakan bahwasanya belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi Dana Desa terkait dengan kegiatan tersebut telah dicairkan.
Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan,” tutupnya. (Umi)






