Samsat Tondano Beri Keringanan Pajak Ranmor Roda Dua Dalam Program “Sukacita Natal” Hingga November 2025

76

 

 

dutapublik.com, MINAHASA – Keringanan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan di seluruh Samsat Induk dan Gerai se-Sulawesi Utara hingga 30 November 2025, termasuk di UPTD Samsat Tondano, Kabupaten Minahasa.

Kepala UPTD Samsat Tondano, Boby A. R. Lengkong, S.H., pada Senin (10/11/2025) menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program keringanan pajak roda dua (R2) ini dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, program bertajuk “Sukacita Natal” ini merupakan bentuk perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan Wakil Gubernur, Dr. J. Victor Maliangkay, S.H., M.H., bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

Adapun rincian keringanan pajak dalam program “Sukacita Natal” antara lain: Pengurangan 50% tunggakan PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa Opsen, Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua 200cc ke bawah, Bebas denda PKB 100%, Bebas tarif PKB progresif dan Diskon tambahan 5%–10% untuk kendaraan yang belum jatuh tempo hingga 9 bulan ke depan, berlaku otomatis tanpa permohonan.

“Program ini sangat bermanfaat karena memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor khusus roda dua 200cc ke bawah, dengan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak,” jelas Lengkong.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan ini selama bulan November 2025. “Sebelumnya, program serupa juga telah diberikan pada bulan Agustus dalam rangka HUT RI dan bulan September untuk memperingati HUT Provinsi Sulut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dikelola pemerintah provinsi digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *