dutapublik.com, JAKARTA – Mabes Polri, membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaksakan pemeriksaan terhadap tersangka Alvin Lim saat sedang sakit, pada 20 Mei 2023 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan, Alvin Lim sudah menandatangani Berita Acara Penolakan pemeriksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
“Tidak ada pemaksaan,” kata Ahmad Ramadhan, pada Rabu (31/5).
Ramadhan, menjelaskan, pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka Alvin Lim di RSU Pengayoman Cipinang.
“Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan, bahwa tersangka menolak dilaksanakan pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Ramadhan.
Phioruci, membantah keterangan Mabes Polri tersebut.
“Bagaimana bilang tidak ada pemaksaan? Ketika ada panggilan pemeriksaan, kuasa hukum sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, dan surat keterangan dokter bahwa Alvin Lim dalam keadaan sakit. Tapi, penyidik memaksakan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan kami tolak tanda tangan, karena Alvin Lim, dalam keadaan sakit.”
“Dengan mendatangi rumah sakit rame-rame setelah sebelumnya sudah datang dan tahu bahwa sakit, harusnya gak usah maksa dan datang kembali. Orang sakit punya hak untuk sembuh. Punya hak asasi untuk istirahat, masa penyidik ga punya otak sih,” ujarnya, dalam press release pada Rabu (31/5).
Phioruci, juga menolak pernyataan Mabes Polri, bahwa Alvin Lim, telah menolak pemeriksaan.
“kami ada rekaman video dan suara, bahwa ketika penyidik menanyakan berita acara tidak satu patah kata pun Alvin Lim berbicara, mulut dan hitungnya ditutup masker oksigen dan dia muntah-muntah. Ini cuplikan rekamannya ada di channel Quotient TV. Jadi, bagaimana mungkin Alvin Lim, menolak pemeriksaan. Jangan sok pinter dan putar balik perkataan.”
“Kami tidak pernah menolak pemeriksaan, tapi sudah meminta penundaan pemeriksaan hingga sembuh. Kami tahu pasti Mabes Polri akan membantah dan mengeles sama seperti Video Mario Dandy dibilang editan. Makanya, kami undang ada 3 wartawan di rumah sakit dan merekam jalannya pemeriksaan dan bersedia jadi saksi nanti di persidangan. Sangat tidak terpuji, Polisi kok malah mengintimidasi sesama penegak hukum. Sudah gak punya hati nurani,” ketusnya.
Phioruci, menuturkan, bahwa penyidik saat itu memaksakan Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit.
“Dimana-mana ketika ada panggilan pemeriksaan, dan kuasa hukum sudah memberitahukan meminta penundaan, harusnya penyidik yang sehat dan lurus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika sembuh. Bukan malah memaksakan ada Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit. Pencemaran nama baik Kejaksaan bagaimana? Jaman sekarang aparat penegak hukum anti kritik, padahal Jokowi sudah bilang jangan jadi pejabat kalo gak siap dikritik,” tuturnya.
Menanggapi keterangan Mabes Polri, bahwa, Alvin Lim, telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Phioruci, membantah tegas.
“Alvin Lim, terbaring lemas di ranjang RS, tidak ada tanda tangan surat apapun. Kami ada rekaman suara penyidik yang bilang bahwa mereka akan tanda tangan sendiri dengan saksi dokter. Kami tidak pernah mengiyakan. Penyidik memaksakan saya tandat angan Berira Acara Penolakan, tapi saya tidak mau tanda tangan. Karena intinya, Alvin Lim, tidak menolak pemeriksaan hanya ingin diperiksa ketika sehat. Apa Polisi banci, beraninya ketika Alvin Lim sakit dipaksa periksa? Tunggu orangnya sehat dong supaya bisa jawab pemeriksaan dengan baik, apalagi langsung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Kejaksaan,” tegasnya.
Cuplikan rekaman pemaksaan pemeriksaan oknum Mabes Polri terhadap Alvin Lim bisa di tonton di link Quotient Group:
https://youtu.be/4hiUjwHhPWA.
Sementara, Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (1/6) sekira pukul 12.02 WIB, terkait informasi tersebut, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Red)





