Sarikat Buruh Nasionalis Indonesia Akan Mengadakan Unjuk Rasa Secara Besar besaran Bila Depnaker Tak Bisa Tegas

206

dutapublik.com, BANJARMASIN – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wagimun,SH. Dalam Rilisnya Menyatakan Melakukan Pendampingan Terhadap Mantan Karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin dalam hal Mengadukan Pihak Rumah Sakit Islam Banjarmasin dalam Membayar Upah Terhadap Mantan Karyawan yang mengadu di duga Di bawah Upah Minimum Kalimantan Selatan dan Atau Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Kota Banjarmasin Serta Sekaligus Menyerahkan Berkas yang di terima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti S.Sos.,M.Si., Senin,(18/12/23 )

Menurut Wagimun,SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) , Berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan Dapat Bergerak Cepat dalam Proses Pengaduan Mantan Karyawan Rumah Sakit Islam Tersebut, Tentang Duagaan Pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Sebagaimana di maksud dalam Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) yang di lakukan oleh Rumah Sakit Islam Banjarmasin Terhadap Mantan Karyawan nya,Tegasnya.

Selain itu Wagimun,SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Juga Berharap Kepada Pihak Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan Semua permasalahan yang di dampingi Oleh Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Dapat Segera di Selesaikan,Jangan Sampai Membuat Api Dalam Sekam, Oleh Karena dan jika masalah ini berlarut larut dalam Proses Pelanggaran yang di adukan oleh Pihak Buruh yang di dampingi Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Apinya bisa Menyala Dan Membara Serta Buruh Bisa Marah dengan lambat nya Menangani Suatu Perkara. Dan Apalagi ini Tidak Hitungan Ratusan Ini Bisa Ribuan Yang Mengadu kalau di lihat Situasi di lapangan dengan banyak nya sudah yang Mengadu Kepada Serikat Buruh Nasionailas Indonesia Tetapi Sebagian Masih Dalam Pendalaman Untuk pengaduan selanjutnya.

Selain itu juga di lihat dalam Situasi saat ini Para Buruh Yang Pernah Mengadu yang di dampingi Oleh Serikat Buruh Nasionalis Indonesia dapat Kami pastikan Mereka Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa yang Ketiga.

Oleh Karena Sampai Sekarang Hampir Satu Tahun dari Aksi Unjuk Rasa yang Pertama Proses yang lama Belum Terselesaikan juga pantas jika Buruh Berpandangan Dalam Proses Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan Tersebut Lamban dan tidak bekerja secara maksimal.

Padahal Sebagaimana Pernyataan dari pihak Kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Pada saat Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 27 Pebruari 2023 beberapa bulan yang lalu yang pada intinya : Kadis Nakertrans Kalsel Menyatakan di dalam

Pemberitaan di Beberapa Media Akan Memprioritaskan dan akan lebih kencang dan fokus lagi dalam penyelesaian permasalahan ini yang dalam hal ini parah buruh di dampingi oleh Serikat Buruh Nasionalis Indonesia belum juga terselesaikan.

Sehingga Aksi Unjuk Rasa Yang Kedua Ketika itu tidak di laksanakan. Akan tetapi Kami Dari Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Tidak Dapat Lagi Mengupayakan Untuk Menahan Aksi Unjuk Rasa yang Ketiga Karena Para Buruh Yang Mengadu Yang Dulu Merasa Sangat Lama Dalam Proses Yang Ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Bidang Pengawasan, “Pungkasnya.(Arief)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *