Sat Narkoba Amankan 8 Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang Dan Ratusan Miras

425

dutapublik.com, MAJALENGKA – Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ribuan obat obatan terlarang selama satu bulan ini, barang haram tersebut berhasil dirampas melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) dari Juli sampai Agustus 2021.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari delapan orang Tersangka, para Tersangka tersebut, dikatakan Kapolres berinisial AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA(31) dan NT(27).

“Para Pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki izin mengedarkan,” ujarnya saat jumpa pers, pada Kamis (19/8).

Keterangan Gambar 2 : 8 Pelaku Yang Berhasil Diamankan Petugas

Dari para tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamanka Tramadol 1.624 butir, 1.023 butir Trihex dan 3.769 Hexymer. Totalnya ada 6.416 butir. Dengan itu, para Tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan 425 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di wilayah hukum Polres Majalengka. Ratusan Miras itu mereka amankan dari sejumlah warung kelontong dan warung jamu.

“Sedangkan sejumlah warung kelontongan dan jamu yang menjual Miras mereka dijerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011. Yang warung ini kami amankan dari 10 TKP. Ancaman hukumannya 3 bulan atau denda Rp. 5 juta,” tandasnya. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *