dutapublik.com, KARAWANG – Penetapan dan Pengangkatan 150 Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Karawang pada 16 Desember 2022 lalu berjalan dengan lancar. Sebagai salah satu tahapan pemilu 2024, Penetapan dan Pengangkatan PPK di 30 Kecamatan di Karawang merupakan kegiatan yang penting dalam rangka mensukseskan hajat politik lima tahunan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang pihak yang menetapkan dan mengangkat 150 anggota PPK menerbitkan surat keputusan Nomor: 45/HK.03.1/3215/2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Namun Surat Keputusan KPU Karawang tersebut hingga bulan Mei 2023 tidak kunjung didistribusikan kepada masing-masing PPK. Pihak KPU Karawang hanya mendistribusikan Surat Keputusan tersebut secara online atau softcopy. Sementara itu Surat Keputusan secara fisik belum disebarkan hingga kini, hal ini terkuak dari pengakuan beberapa PPK yang berhasil dikonfirmasi oleh dutapublik.com.
Anggota PPK Lemahabang, Abdul Rosyid, menerangkan bahwa SK Penetapan dan Pengangkatan PPK baru diberikan secara online berupa pengumuman dengan format pdf. “PPK sudah dikasih SK pengangkatan, tapi masih pengumuman (pdf),” ujar Rosyid kepada dutapublik.com beberapa waktu lalu.
Rosyid mengatakan bahwa SK Penetapan dan Pengangkatan PPK rill nya atau bentuk fisiknya belum ada. “Semuanya kaya gitu (belum dapat SK fisik),” jelasnya.
Ia juga menambahkan anggota PPS di tingkat desa juga sama di SK kan oleh KPU tetapi masih berbentuk pengumuman format pdf.
Salah satu anggota PPK yang enggan disebut namanya juga mengakui bahwa ia dan 4 anggota PPK di kecamatannya bekerja belum menerima SK Penetapan dan Pengangkatan secara fisik dari KPU. “Belum ada SK (fisiknya) ada juga pengumuman berbentuk pdf dari KPU Karawang,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu menahu alasan KPU Karawang tak kunjung mendistribusikan SK Penetapan dan Pengangkatan PPK hingga memasuki bulan kelima sejak dilantik. “Itu ranahnya KPU Karawang, kalau kami tidak ada kewenangan menjawab takut salah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan mengatakan bahwa sejak dilantik ke 5 orang PPK sudah ada SK penetapan pengangkatannya. “Silahkan PPK bisa konfirmasi ke bagian hukum KPU,” ujar Ikhsan.
Adapun SK penetapan dan pengangkatan PPK bisa didownload di JDIH KPU Karawang. “Sudah dipublis sejak lama,” jelasnya.
Namun ketika ditanya mengapa hingga bulan Mei 2023, PPK tak kunjung menerima SK Penetapan dan Penetapan secara fisik, Ikhsan tidak menjawabnya hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)





