dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pejuang tangguh, mereka rela meninggalkan keluarganya selama dua tahun lamanya baik itu melalui jalur resmi maupun ilegal. Namun di tengah nestapa berjauhan dengan keluarga, banyak terjadi para pahlawan devisa tersebut menderita sakit di negara tempatan.

Dewi Ratnasari PMI Ilegal Asal Karawang Terkulai Lemas Di Rumah Sakit Di Arab Saudi
Salah satunya adalah Dewi Ratnasari wanita kelahiran Karawang Jawa Barat. Ia menceritakan kronologi awal dari pemberangkatannya ke negara Saudi Arabia atau kawasan timur tengah.
Dewi menceritakan bahwa sejak awal ia sudah sakit/unfit, namun tetap dipaksa berangkat oleh oknum sponsor.
“Saya dari awal pun sudah sakit atau unfit. Saya sempat dirawat juga sebelum terbang ke Saudi, tapi tetap dipaksa sponsor untuk berangkat,” ujar Dewi saat dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com, Jumat (19/5).
Lebih lanjut, Dewi merasa dirugikan oleh pihak pemroses/sponsor dan merasa dirinya tertipu dari pernyataan kontrak kerja yang dibuatkan perjanjian kontrak selama dua tahun. Ia tetap dipaksa pihak syarikah terus bekerja walaupun kontrak kerja sudah habis.
“Padahal saya sudah mencapai kontrak kerja selama dua tahun tapi kenapa saya masih dipekerjakan terus. Saya ini lagi sakit pak bahkan saya juga sekarang lagi dirawat,” ujarnya.
Di waktu yang berbeda tim awak media dutapublik.com berupaya menggali informasi terkait dugaan pemberangkatan PMI /TKW ilegal yang diduga diberangkatkan oleh Sponsor bernama Ali. Namun sangat disayangkan sponsor yang mengaku tinggal di Karawang ini malah bungkam.
Patut diduga kejadian yang menimpa Dewi adalah melakukan perbuatan melawan hukum dimana sudah ditentukan oleh Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan .
Bahkan perbuatan memberangkatkan Dewi ke Timur Tegah diduga kuat tabrak Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mendefinisikan perekrutan penyekapan penjeratan utang memberi bayaran atas kendali dari orang lain, sehingga korban tereksploitasi. (Rahmat/Suhandi)





