Sekcam Lingga Bayu Diduga Pungli Pembuatan APBDes dan SPJ Desa Rp15 Juta per Desa

196

dutapublik.com, MADINA – Terkait pengelolaan Dana Desa di beberapa desa di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat pemerintah kecamatan setempat. Setiap desa diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun melalui Sekretaris Camat (Sekcam).

Informasi ini terungkap dari hasil investigasi di beberapa desa wilayah Kecamatan Lingga Bayu. Sejumlah kepala desa (kades) yang dikonfirmasi secara langsung mengakui adanya pungutan tersebut. Mereka menyebut hal ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan sangat membebani anggaran desa.

“Setiap tahun pungutan itu selalu ada, dan jumlahnya cukup besar. Hal ini membuat banyak kegiatan fisik maupun program pemberdayaan desa terlambat terlaksana,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat dan para kepala desa di Kecamatan Lingga Bayu berharap pembuatan Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa tidak lagi memerlukan biaya tinggi, sehingga dana desa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan di desa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekcam Lingga Bayu belum memberikan tanggapan meski sudah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga meminta namanya dirahasiakan berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, segera memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa serta pejabat kecamatan yang terlibat.

“Praktik ini telah merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah. Kami berharap APH serius menangani masalah ini demi mencegah penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *