dutapublik.com, KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cengkong tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang terjadi dalam proses pemilihan saat itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada pelaksanaan Pilkades Cengkong 2026.
Tokoh masyarakat Desa Cengkong, Jiwa, menyoroti keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Obay dalam kepanitiaan Pilkades 2026. Sebelumnya, Obay disebut mundur dari Panitia Pemilihan BPD, namun kemudian diproyeksikan menjadi bagian dari Panitia Pilkades.
Menurut Jiwa, keterlibatan Obay dalam kepanitiaan Pilkades perlu dipertimbangkan kembali dengan melihat persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades Cengkong 2018.
Jiwa menyebut, pada Pilkades 2018 terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan. Salah satunya terkait adanya warga di salah satu RT di Perumahan Cengkong Persada yang disebut kehilangan hak suara karena tidak masuk dalam data pemilih.
Selain itu, menurut Jiwa, pada pelaksanaan Pilkades 2018 juga terjadi kekurangan surat suara yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses pencetakan atau penggandaan surat suara.
“Semua calon pada waktu itu sudah sepakat agar pemilih membawa dan memperlihatkan KTP ketika memberikan hak suara. Namun, hal tersebut tidak terlaksana dengan alasan prosesnya rumit,” ujar Jiwa.
Jiwa menilai berbagai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam penyelenggaraan Pilkades Cengkong 2026. Ia berharap seluruh panitia dapat bekerja secara profesional, transparan, netral, serta menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Pilkades 2018 bahkan sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat hingga terjadi kerusakan kantor desa. Karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada Pilkades Cengkong 2026.
Jiwa juga meminta Pjs. Kepala Desa Cengkong mempertimbangkan kembali keterlibatan Sekdes Obay dalam Panitia Pilkades 2026 dengan memperhatikan evaluasi dan rekam jejak penyelenggaraan Pilkades sebelumnya.
“Jangan sampai ekses seperti tahun 2018 kembali terjadi. Panitia harus benar-benar bekerja profesional agar proses Pilkades berjalan aman, tertib, transparan dan dapat diterima seluruh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades Cengkong 2026 mengedepankan integritas dan netralitas serta memastikan setiap warga yang memenuhi persyaratan memperoleh hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekdes Obay menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tentu terdapat kemungkinan ketidaksempurnaan karena setiap penyelenggara merupakan manusia yang memiliki keterbatasan.
“Dalam hal pelaksanaan Pilkades ada ketidaksempurnaan, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Tentu manusia memiliki banyak kekurangan,” ujar Obay.
Namun, Obay menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Menurutnya, terkait persoalan warga yang tidak terdaftar dalam wilayah pemilih setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, terdapat tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi panitia.
“
Untuk mekanisme pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Artinya, ketika salah satu wilayah tidak terdaftar pada saat DPT sudah ditetapkan, sudah tidak ada waktu lagi untuk menetapkan hak pilih tambahan,” jelasnya.
Obay juga menolak apabila kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan Pilkades 2018 diarahkan kepada individu tertentu.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelenggaraan merupakan tanggung jawab kepanitiaan secara bersama-sama.
“Kesalahan dan/atau kekeliruan atau kekurangan, apa pun namanya, pada pelaksanaan Pilkades bukan merupakan kekeliruan individu. Itu merupakan kekurangan secara kepanitiaan. Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa kekurangan atau ketidaksempurnaan panitia menjurus pada satu orang,” tegas Obay.
Pernyataan tersebut disampaikan Obay sebagai penjelasan atas sorotan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan penyelenggaraan Pilkades Cengkong 2018.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkades Cengkong 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, netralitas, serta kepastian hak pilih masyarakat.





